Oknum Komisioner KPAD Banyuasin Tersangka Penipuan Berakhir Damai
Penulis : Anton
Editor : Mamnuro’aini
BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- Oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Banyuasin, Martopo Yusuf, warga Jalan Pangkalan Benteng KM 14, Perumahan Gading Pesona Blok 8 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang jadi tersangka penipuan calon pegawai honorer Rumah Sakit Pratama Sukajadi dan di amankan di Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berakhir damai.
Martpo Yusuf di nyatakan bebas setelah berdamai dengan pihak pelapor orang tua korban Seyli bernama Samri, warga Griya Sukajadi Sejahtera Blok K No 11 RT 41, di Polsek Talang Kelapa Jumat (23/04/2021) pukul 10.00 Wib.
Perdamaian secara kekeluargaan di kantor polisi tersebut di saksikan pihak keluarga kedua belah pihak. Dengan sejumlah persyaratan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Selain di saksikan pihak kepolisian, hadir juga Ketua RT kedua belah pihak yakni Ketua RT 89 pihak pelaku, Gunawan dan Ketua RT 41 pihak korban, Hendrizal.
Orang tua korban, Samri, mengatakan usai pelaku di amankan di Polsek Talang Kelapa Kamis (22/04/2021), pihak keluarga pelaku sudah datang kerumahnya untuk berdamai. Namun untuk selanjutnya perdamaian di lakukan secara resmi di Kantor Polsek Talang Kelapa.
“Pelaku sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengembalikan kerugian kami sebagai korban. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi dengan siapapun,” kata Samri.
Sementara Martopo Yusuf, yang di mintai komentar oleh sibersumsel.com menyatakan terima kasihnya kepada pihak korban yang menerima niat baiknya untuk berdamai.
“Alhamdulillah pihak keluarga korban mau berdamai. Saya juga telah meminta maaf dan akan mengembalikan semua kerugian korban,” kata Martopo penuh syukur.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Haris Munandar Hasyim, yang di konfirmasi membenarkan perdamaian antara pihak pelaku dan korban.
Menurut Haris Munandar dalam kasus ini pihaknya melakukan pendekatan Restorative Justice, yakni penyelesaian pidana di tingkat penyidikan.
“Ini merupakan system peradilan penyelesaian pidana dengan mengedepankan kedekatan integral antara pelaku dan korban. Tentu saja untuk mencari solusi terbaik dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelas Haris Munandar.
Sekedar mengingatkan terungkapnya dugaan penipuan yang di lakukan oleh Martopo Yusuf atas laporan orang tua korban Seyli bernama Samri dengan Nomor LP 236 pada 17 September 2020. Dalam laporan tersebut terlapor meminta uang Rp 20 juta kepada orang tua korban yang meminta terlapor memasukkan anaknya bekerja di Rumah Sakit Pratama Sukajadi Talang Kelapa sebagai tenaga honorer daerah Banyuasin. Namun setelah uang sebesar Rp 20 juta diberikan secara bertahap, anak korban malah menjadi tenaga sukarela bukan tenaga honorer daerah.