KPU Sumsel Buka Pendaftaran Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024

KPU Provinsi Sumsel Sosialisasi Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Menuju Pesta Demokrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 telah di buka hingga penyerahan pada tanggal 12 hingga 18 Desember 2022.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, menuturkan hal tersebut menindaklanjuti arahan KPU Republik Indonesia (RI) kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia untuk turut mensosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.
“Ini terlampir dalam Surat KPU RI Nomor: 968/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022,” ungkap Amrah dalam Konferensi Pers kepada awak media di Ruang Rapat Jurdil KPU Prov. Sumsel, Jumat (4/11/2022).
Amrah menyebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah Pemilihan yang bersangkutan.
“Dukungan syarat calon anggota DPD untuk dapil Sumsel minimal menyerahkan dukungan KTP elektronik minimal 3000 KTP yang juga minimal tersebar di 50 persen jumlah kabupaten kota se-Sumsel,” tuturnya.
Dikatakan Amrah dalam memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan masih seperti template formulir pada Pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian.
Pihaknya dalam hal ini memiliki Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan mendeteksi terhadap calon yang mendapat dukungan ganda juga dilakukan verifikasi administrasi serta faktual.
“Misalnya di salah satu penduduk calon A, kemudian mendukung calon B atau C itu akan terdeteksi dan kita akan lakukan verifikasi terhadap administrasi dan faktual,” tukasnya.
Diketahui setiap formulir dukungan calon anggota DPD tersebut harus ditandatangani.
Share this:

