Libur Idul Adha 1442 H Jasa Kereta Api Sumsel Hanya Layani Perjalanan Mendesak

 Libur Idul Adha 1442 H Jasa Kereta Api Sumsel Hanya Layani Perjalanan Mendesak

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti. Foto : Dino Martin sibersumsel.com

Penulis : Dino Martin

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 Juli 2021 sampai dnegan 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Bukit Serelo dan KA Rajabasa hanya layanan Perjalanan untuk Esensial, Kritikal, dan Mendesak.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

”Peraturan tersebut untuk wilayah Divre III Palembang KA jarak jauh KA Bukit Serelo rute Kertapati – Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati – Tanjungkarang (PP),” jelas Aida.

Aida juga menambahkan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Aida.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat atau Surat Keterangan Kematian, atau Surat Keterangan Lainnya.

“Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Aida.

 Aida menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu lanjut Aida, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post