Motif Sakit Hati Picu Pembakaran Mushola di Palembang
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Nuro
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi menangkap RM Saddaq (44), warga 27 Ilir Palembang yang merupakan pelaku pembakaran Mushola yang berada di kawasan Jalan Depaten Baru Kelurahan 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Kamis (11/3/2021) lalu.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian pembakaran tersebut dipicu karena pelaku sakit hati dengan pengurus Mushola karena ditegur saat meminjam bola lampu tanpa izin.
“Iya, kita mengamankan satu tersangka pembakaran mushola. Unit III yang melakukan penangkapan,” ujar Kompol Suryadi, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Mushola yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk. Akibat iebakaran itu, setidaknya menghanguskan mushola hingga rata dengan tanah, termasuk kitab-kitab dan perlengkapan lainnya juga habis terbakar.
“Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini dirumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan,” kata Kanit III, Kompol Junaidi saat diwawancarai.
Junaidi mengakui, tersangka merupakan residivis dan telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus berbeda. “Dia ini residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara, salah satu kasusnya yakni penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam,” ujarnya.
Kompol Junaidi menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah membakar mushola. Tersangka nekat membakar mushola karena sakit hati dengan pengurus musholah.
“Tidak ada motif lain, murni karena dendam. Tersangka mengakui memang sudah merencanakan pembakaran mushola itu dengan bermodalkan korek api dan sebuah sandal bekas,” ungkap Kompol Junaidi.
Sementara itu, tersangka RM Saddaq saat diwawancarai mengakui kesalahannya yakni aksi pembakaran yang dilakukannya pada 11 Maret lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Saya diam-diam membakar mushola dengan cara membakar sandal jepit dengan sebuah korek api. Lalu saya letakan di mushola, setelah itu saya langsung kabur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RM Saddaq kini ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat Pasal 187 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.