MoU Pemprov Sumsel Dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Griya Agung, Selasa (11/10/2022) telah resmi dilakukan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH.MH.
Adanya penandatanganan ini diakui Gubernur Sumsel Herman Deru menjadi angin segar bagi Pemprov Sumsel terutama dalam penyelesaian persoalan aset-aset Sumsel yang saat ini masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak.
Melalui momen penandatanganan Kesepakatan Bersama la juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing dan apabila dipandang perlu untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan asset Pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, adanya kesepakatan ini juga diharapkan menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk Perkada.
Salah satu yang cukup menjadi konsen penyelesaian pemerintah saat ini adalah mengenai Pasar Cinde. Menurutnya Pemprov tentu ingin membangun ini dengan anggaran sendiri dengan APBD, namun untuk melakukan pembangunan diperlukan pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu.
Lebih jauh Herman Deru mengatakan, terkait permasalahan aset di Sumsel merupakan permasalahan turun-temurun. Karena itu di era kepemimpinannya ini la menggandeng Kejati untuk bersepakat melakukan kerjasama dalam bentuk pendampingan permintaan Legal Opinion.
Sehingga la berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan SKK atau atau memorandum of action di Pemprov dan OPD bahkan ke kab/kota.