Nekat Mencuri TBS Sawit Warga PALI di Borgol

 Nekat Mencuri TBS Sawit Warga PALI di Borgol

Tersangka Pencurian TBS Sawit milik PT Pemdes Agro Citra Buana PALI. Foto : Sulipan, sibersumsel.com

Reporter : Sulipan

PALI, SIBERSUMSEL.com,- Beni Aswandi Saputra alias Beni (31) warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi dan temannya BD (DPO) diduga nekat mencuri TBS kelapa sawit milik PT Pemdes Agro Citra Buana yang berada di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pencurian ini dipicu dari naiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang saat ini menyentuh harga Rp 2.500 sampai Rp 3.000/kg. sedangkan satu TBS sawit beratnya bisa mencapai puluhan kilogram.

Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol, Alfian Nasution SH, yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Arzuan SH, mengatakan kejadian berawal pada Minggu (24/10/2021) sekira Pukul 15.00 WIB. Tersangka Beni bersama dengan rekan BD merencanakan untuk mencuri buah Kelapa Sawit milik PT. Pemdes Agro Citra Buana di Desa Simpang Tais.

“Setelah sepakat kedua pelaku berangkat ke TKP di Blok C.II area kebun PT. Pemdas Desa Simpang Tais. Masing-masing tersangka membawa sepeda motor, lalu keduanya memuat buah sawit yang telah ditumpuk di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) kedalam keranjang yang ada diatas sepeda motor,” jelas Ipda Arzuan, Minggu (28/11/2021).

Setelah keduanya berhasil memuat masing-masing 6 TBS sawit, lanjut Ipda Arzuan, kedua pelaku keluar dari TKP. Dalam perjalanan kedua tersangka di hadang oleh anggota security PT. Pemdes. Namun kedua tersangka berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik tersangka Beni yang sedang mengangkut buah sawit.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT. PEMDES mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi.

“Setelah Penyidik menerima Laporan Polisi, dan memeriksa saksi-saksi, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Beni berada di tempat persembunyiannya di daerah Simpang Raja. Maka pada dinihari Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 01.25 WIB Team Elang melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Ipda Arzuan.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan 6 TBS kelapa sawit diamankan ke Mapolsek Talang Ubi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan tengah kita lakukan proses. Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat satu (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post