Pekerja Warung Remang-Remang Terjaring Razia Satpolpp
Muba,SS,-Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Musi Banyuasin , Gelar Razia dan patroli Penyakit Masyarakat untuk menterciptakan suasana yang aman dan kondusif
Penertiban penyakit masyarakat ini menyasar tempat hiburan malam, cafe, dan warung remang-remang menyediakan di tempat yang sering menyediakan minuman keras serta pekerja seks komersil ( PSK )
Tak hanya itu, penginapan dan hotel pun menjadi target karena dicurigai menyediakan kamar bagi pasangan bukan suami istri di wilayah hukum kecamatan Babat Supat dan kecamatan Sungai Lilin. Pada sabtu malam, (25/07).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kab. Muba Haryadi S.E., M.Si yang didampingi langsung oleh Sekretaris Firman Hirawan, S.Sos., M.Si, Kabid Penegakan Perda Indita Purnama S.Sos., M.M, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik, S.IP, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Depy Nopriyanti, S.H., M.Si, Kasi Operasi dan Pengendalian Alexander, S.E dan Camat Sungai Lilin Agus Kurniawan, S.IP., M.Si beserta pimpinan perangkat kecamatan dan anggota Polisi Militer ( PM )
Dengan mengerahkan 42 personil Satpol PP Muba, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersil ( PSK ) dan dua pasangan bukan suami istri tanpa memiliki identitas atau KTP” Mereka yang terjaring razia langsung di amankan ke kantor Camat Sungai Lilin untuk dimintai data dan pemeriksaan lebih lanjut serta akan menjalani tes kesehatan oleh tim medis RSUD Sungai Lilin guna mengantisifasi penyebaran virus Covid-19 dan penyakit HIV/AIDS atau tidak
Kasat Pol PP Muba melalui Kabid Penegakan Perda saat memberikan arahan, menerangkan “Tupoksi kita disini Satpol PP adalah penegakan perda, dilaksanakannya kegiatan operasi pekat ini didasari oleh amanat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat dan telah dikuatkan dengan surat perintah tugas. Di intruksikan kepada personil yang bertugas dilapangan untuk mengutamakan tindakan humanis dan tetap mengutamakan protokol kesehatan cegah Covid-19.”
Di harapkan ,setelah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan bermaterai kepada mereka yang terjaring razia untuk tidak lagi melakukan pekerjaan ataupun aktivitas semacam ini, karena ini dapat mengakibatkan keresahan di lingkungan masyarakat di sekitar ,, ( shinta )