Pengusaha Galian C Tanpa Izin Bakal Ditindak Tegas

 Pengusaha Galian C Tanpa Izin Bakal Ditindak Tegas

Banyuasin, seputarsumsel.id,- Pengusaha galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Banyuaisn, Bakal di tindak tegas. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Sosialisasi Penertiban Penambang Minerba Bahan Non Logam ( Galian Golongan C) di Kelurahan Jakabaring Selatan Ruang Rapat Opi Indah Hotel Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin (11/09).

Didepan para pengusaha Galian C, Kasat POL PP Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi, mengatakan pihaknya dengan tegas akan melakukan dobrakan-dobrakan bagi pihak-pihak yang melanggar peraturan daerah.

“Khusus seluruh pengusahan Galian C yang mempunyai tempat galian C akan kami tertibkan jika kami masih saja mendengar ada pengusaha belum sama sekali mempunyai ijin Usaha Galian C,” tegasnya.

Menurut Indra, dirinya beserta anggota telah berupaya keras melakukan penertiban penertiban yang melanggar peraturan daerah khusus nya di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Pada prinsipnya satuan polisi pamong praja merupakan panglima nya Perda , Langkah Kabupaten Banyuasin kedepan di bidang kesehatan , Ekonomi dan Sosial harus lebih maju dari daerah lain kalau bisa menjadi Kabupaten percontohan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Izromaita melakukan pengarahan serta penekanan agar seluruh pengusaha galian C dalam waktu cepat untuk segera membuat izin yang telah di anjurkan oleh pemerintah Pusat

“Kegiatan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk Mengecek penanganan dan perkembangan Tanah yang akan di gali oleh pengusaha Galian C,” tukasnya. (riz)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *