Polda Rilis 26 Kasus Narkoba 37 Tersangka

 Polda Rilis 26 Kasus Narkoba  37 Tersangka

Penulis :Ferawati

Editor : TW Syakroni

PALEMBANG,SIBERSUMSEL.com,-DitRes Narkoba dan jajaran Polda sumsel mengungkap sebanyak 26 kasus narkoba dengan 37 tersangka, pada minggu ke 1V (bulan oktober 26 oktober s/d 1 november), hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya,senin (2/11/2020)

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menghimbau, kepada masyarakat Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,dengan ungkap kasus ini keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau ditengah Pandemi covid 19 dan Persiapan PAM Pilkada serentak wilayah Sumatera Selatan imbuhnya

Daftar unkap kasus narkoba :  

  1. Polres Okut (5 LP),dengan 9 tersangka
  2. Polrestabes Palembang (4 LP) dengan 4 tersangka
  3. Polres Muba ( 3 lp) dengan 4 tersangka dengan 4 tersangka.

4.Polres L linggau  (2 Lp) dengan 3 tersangka.

5.Polres Prabumulih (2 Lp) dengan 2 tersangka

6.Polres Banyuasin (1lp) dengan 1 tersangka

7.Polres Ogan Ilir (1 Lp)dengan 1 tersangka

8.Polres OKI (1 Lp) dengan 1 tersangka

9.Polres Lahat (1 Lp) dengan 1 tersangka

10.Polres Muara Enim (1 Lp) dengan 3 tersangka

11.Polres oku (1 lp ) dengan 2 tersangka

12.Polres Okus(1 lp) dengan 1 tersangka

13.Polres Mura (1lp) dengan 1 tersangka

14.Polres Empat lawang (1lp) dengan 3 tersangka .

15 Polres Muratara (1lp) dengan 1 tersangka sedangkan yang Nihil Ungkap kasus ,Dit Narkoba  Polda Sumsel .Polres Pagar Alam dan Polres Pali 

Barang bukti yang disita :   

• Shabu ,80 ,97 gram 

• extacy, 101 butir sedangkan  barang bukti

• ganja Nihil

“Dari Barang Bukti Narkotika yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 688 Jiwa Anak bangsa” kata Supriadi

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *