Polres OKU Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

 Polres OKU Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

Penulis : Andre

Editor   : Mamnuro’aini

BATURAJA, SIBERSUMSEL.com,- Satnarkoba Polres OKU yang di pimpin AKP Hilal Adi Imawan SIK ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada hari Kamis (15/7/2021) di Terminal Tipe A Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres OKU,AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Hilal Adi Imawan SIK, didampingi Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, kedua tersangka masing-masing berinisial ASW (49) dan AI (27) yang merupakan warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur, diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,50 gram.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam kardus yang terletak dibawah meja oleh tersangka. Tetapi berkat penyelidikan dan introgasi tim Satnarkoba Polres OKU berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh kedua tersangka.

“Penangkapan kedua tersangka pada hari Kamis 15 Juli 2021 pukul 21.00 wib berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/81/VII/2021/Sumsel/Res Oku,tanggal 15 Juli 2021,” kata Hilal.

Saat ini kedua tersangka berstatus pengedar dan sudah diamankan di Polres OKU. Di amankan pula barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik berwarna kuning berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit mobil Merk Toyota Cayla warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Asus warna putih silver,dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold.

“Jika barang yang diduga shabu itu benar milik kedua tersangka maka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post