Polsek IB II Ungkap Kasus Curanmor

 Polsek IB II Ungkap Kasus Curanmor

Kapolsek IB ll Kompol, Irene, saat press release ungkap residivis spesialis tersangka curanmor PRP (33), seorang buruh warga Jalan Indra RT 29 RW 9 Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB ll Palembang. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Polsek Ilir Barat II namun karena melawan saat akan ditangkap, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor PRP (33), seorang buruh warga Jalan Indra RT 29 RW 9 Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB ll Palembang terpaksa diberi tindakan tegas.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena perbuatan tersangka sangat meresahkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek IB ll Kompol, Irene, ketika press release yang bertempat di halaman Polsek IB II, Sabtu (4/6/2022).

“Kendaraan motor honda beat hitam berada persis di depan rumah korban tepatnya jam 10.00 WIB di Jalan Sungai Tawar dimana kunci motor yang berada di balik pintu masuk korban namun pelaku langsung dobrak pintu dan kendaraan tersebut dicuri oleh pelaku,” ungkap Irene.

Irene menerangkan PRP tertangkap pada Kamis, (2/6/2022) setelah itu pihaknya melakukan pengembangan  dari pengakuan tersangka di dapatkan dua LP dimana didapatkan satu di rumah makan sederhana di wilayah IB I.

Sementara tersangka PRP mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor usai keluar dari penjara dimana yang pertama kali dia beraksi dijalan Merdeka dan kedua di pasar Atom motor. Pencurian sepeda motor tersebut dilakukannya saat pemilik sepeda motor lengah, kendaraan yang sedang parkir dengan kuncinya masih terpasang.

“Dari hasil mencuri motor dijual dengan uang 2 juta dan uangnya dipakai untuk minum minum, judi slot, sudah dua kali masuk penjara,” urainya.

Diketahui akibat kelakuannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post