Pukul Anak Kandung, Istri Laporkan Suami Ke Polisi

 Pukul Anak Kandung, Istri Laporkan Suami Ke Polisi

Tri Fikri (26), Warga Desa Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, pelaku pemukulan anak kandung di amankan Polres Muratara

Penulis : Apirman

Editor   : Mamnuro’aini

MURATARA, SIBERSUMSEL.COM,- di duga terganggu tidurnya karena suara tangisan anak, Tri Fikri (26), Warga Desa Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara gelap mata dan memukul anaknya PA (2) hingga mengalami pergederan tulang. Akibatnya Pelaku harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut keterangan istri korban, Mirabela, kejadian berawal ketika dirinya sedang memasak untuk makan siang. Saat itu putri kecilnya menangis di kamar saat pelaku sedang tidur. Merasa tidurnya terganggu dengan tangisan korban, pelaku pun memukul korban.

“Saya terkejut tiba-tiba saya mendengar suara pukulan dan anak saya menangis sangat kencang. Saat saya masuk ke kamar saya langsung memeluk PA dan membawanya keluar. Saya pun langsung menjerit histeris melihat anak saya kesakitan,” kata Mirabela.

Mendengar suara jeritan sang istri, pelaku langsung menguci semua pintu agar istrinya tak keluar rumah. Namun di bantu kakak kandung Mirabela yang datang mendengar jeritan adiknya tersebut, Mirabela berhasil keluar dari jendela membawa korban.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurut EKo istri pelaku melapor ke Polres Muaratara pada Minggu (22/11/2020) Pukul 08.00 wib. Istri pelaku melaporkan pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandung sendiri dengan cara  pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami pergeseran tulang dan menangis histeris.

“Diduga pelaku ini merasa kesal tidurnya terganggu karena tangisna anaknya. Sementara istrinya memasak di belakang tidak menghiraukan anak yang nangis. Jadi pelaku gelap mata dan langsung memukul korban,”Kata Eko.

Menurut Eko Sumaryanto, pelaku berikut barang bukti seperti pakaian korban saat kejadian sudah di amankan. Pelaku di jerat dengan Pasal 80 Jo 76c undang undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post