Ratusan Buruh di Banyuasin Tolak UU Omnibus Law

 Ratusan Buruh di Banyuasin Tolak UU Omnibus Law

Ratusan buruh di Banyuasin datangi Kantor DPRD Banyuasin tolak UU Omnibus Law

Penulis  :  Rizki Apriyansa

Editor   :  Mamnuro’aini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.COM,- Gerakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Onimbus Law cipta kerja yang terjadi diberbagai daerah, kini juga terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Serikat buruh melakukan demo besar – besaran di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin, Jum’at (15/10/2020)

Massa berjumlah sekitar 200 orang ini tiba pada pukul 09.00 WIB di gerbang 42 Kabupaten Banyuasin dan konvoi menuju gedung DPRD dengan dengan membawa spanduk berisi Kecamatan terhadap RUU Onimbus law dan mendesak pemerintah menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.

Ketua DPC Nikeuba Kabupaten Banyuasin, Joko Sungkowo, dalam orasinya menyampikan beberapa tuntutan. Diantaranya UU Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan terdapat hal-hal yang sangat mendregadasi Hak hak dasar Buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ratusan Buruh di Banyuasin Tolak UU Omnibus Law

“Hak-hak buruh yang terdegradasi antara lain PKWT /Kontrak kerja tanpa batas, Outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, Upah dan Pengupahan diturunkan dan Besaran Pesangon diturunkan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Sumsel, Ali Hanafiah, mengatakan agar Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Sukardi, mengatakan semua keluh kesah serta aspirasi yang disampaikan oleh para buruh akan diteruskan ke Pemerintah Pusat dan lembaga DPR RI.

“Kami wakil rakyat tidak akan menyengsarakan masyarakat dan pak presiden serta DPRD pusat juga masih menerima masukan-masukan atas akan di sahkannya RUU ini. Tetap jaga kekompakan jangan ada pihak-pihak yang memprovokasi dalam lembaga dan kegiatan ini,” kata Sukardi.

Asisten I Pemerintah Banyuasin, Kosarudin, mengingatkan agar buruh yang hadir tetap menjalankan Protokol kesehatan. Karena saat ini Banyuasin masih dalam pandemic covid 19.

“Kami harap buruh sekalian mohon untuk bersabar dan tidak  terpancing emosi. Tentu saja dengan mempelajari UU Cipta Kerja yang sahkan. Karena pemerintah tidak mungkin ingin menyengsarakan rakyat,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post