Upaya Penguasaan Kayu Sitaan Negara Oleh Oknum Warga Digagalkan Aparat

 Upaya Penguasaan Kayu Sitaan Negara Oleh Oknum Warga Digagalkan Aparat

Kayu Sitaan Negara di desa Muara Merang Kec Bayung Lencir Muba yang hendak diambil warga

Penulis : Shinta

Editor : TW Syakroni

Musi Banyuasin,SIBERSUMSEL.COM – Sejumlah oknum masyarakat di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, diduga nekat ingin mengambil atau membawa kayu hasil sitaan negara yang berada di Kawasan Hutan di Desa Muara Merang,Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin, namun usaha tersebut digagalkan oleh petugas dari TNI dan Keamanan PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), Kemarin Kamis (16/10/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari informasi yang didapat, oknum warga tersebut sudah sempat merakit kayu yang diperkirakan mencapai 70 meter kubik. Diduga oknum tersebut merupakan warga Desa Kepayang, yang dikomandoi oleh E alias S sebagai pengurus, beserta 6 rekannya.

Kayu yang terurai panjang ini berusaha dibawa lewat jalur air, hampir ada yang lolos namun aparat berhasil menghentikan ketika perahu, yang menarik kayu melewati jembatan.

Fakta tersebut dibenarkan oleh ketua RT 22 Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Tarmizi. Bahkan menurutnya pihaknya memang bekerjasama membantu ke tujuh warga Desa Kepayang, dengan kesepakatan 20 Meter Kubik kayu tersebut akan diperuntukkan kepentingan umum Desanya yakni membangun Mushola dan Dermaga.

“Kami juga berada di posisi disitu beserta pemilik kayu, yang  mencoba mengeluarkan kayu, tapi aparat TNI dan Perusahaan masih tetap tidak memperbolehkan, kayu itu sudah lama sudah dipotong-potong menjadi papan persegian dan bentuk lainnya. Kayu tersebut memang terletak di Desa Muara Merang, namun kayu itu milik warga Desa Kepayang, kami tidak tahu nama-namanya tapi pengurusnya S atau En,” Kata Tarmizi di bincangi via telepon Jum’at (16/10).

Kemudian lanjutnya, pihaknya sudah meminta ijin keberbagai pihak terkait untuk mengeluarkan kayu tersebut, namun menurutnya pihak perusahaan tidak mengizinkan.

“20 Kubik untuk kepentingan Desa, 50 Kubik untuk 7 orang pemilik kayu warga Kepayang, S Selaku pengurusnya, kayu sudah keluar namun masih diikat depan pos kanal 25 PT RHM, karena perahu juga sudah ditembak jadi tenggelam,” ungkapnya.

Sementara pihak PT RHM ditanyai terkait adanya penggagalan usaha penguasaan sitaan negara, terhadap aktivitas ilegal loging di tahun 2016 tersebut. Menurutnya kayu tersebut bukan kayu milik PT RHM, namun merupakan sitaan negara ditahun 2016.

“Masyarakat mencoba menguasai kayu tersebut dengan berbagai cara, bahkan berdalih kayu tersebut merupakan kayu limbah. Mereka membuat surat kesana kemari mengatasnamakan kayu limbah, padahal di dalam sungai itu mana ada kayu limbah, mereka minta izin ke Keamanan PT RHM membawa surat yang mengatakan pengangkutan kayu limbah tapi kami tidak mengizinkan, itu kan kayu sitaan negara,” ungkap Adi KP dari PT RHM.

Danramil Bayung Lencir Suprayitno mengakui anggotanya menggagalkan upaya oknum warga .yang hendak mengeluarkan kayu sitaan negara tersebut.

“Iya kami amankan memang aktivitas ilegal loging warga yang akan mengambil kayu tersebut, kami hanya menggagalkan upaya mengeluarkan kayu. Memang sudah ada penutupan kanal, nanti akan simbolis penutupan kanal tersebut, sekaligus sosialisasi kepada warga oleh Dandim,” ungkapnya.

Terpisah KUPTD KPHP Lalan Mangsang Mendis salim Jundan, ditanyai via WhatsApp, Pak benar kemarin ada upaya penggagalan oknum warga yang nekat mengeluarkan kayu sitaan negara di kawasan Hutan di Desa Muara Merang?

 “Itu kayu ilegal loging gak boleh keluar,” ujarnya singkat.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *