Samsat Palembang II Targetkan Pembayaran Pemutihan Pajak Progresif 60%

 Samsat Palembang II Targetkan Pembayaran Pemutihan Pajak Progresif 60%

Samsat Palembang II Targetkan Pembayaran Pemutihan Pajak Progresif 60%. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberlakukan program pemutihan pajak. Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 terkait dengan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB dan BPNKB.

Pemutihan dimulai dari tanggal 1 Oktober hari ini hingga 31 Desember. Dengan adanya pemutihan para wajib pajak kendaraan dapat terbantukan diharapkan sehingga target yang diingikan bisa tercapai. Pembayaran Pemutihan pajak progresif ini targetnya mencapai 60%.

Kepala UPTB Palembang II, Marhaen SH MSI, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Mursal Ratu Bangsawan, mengatakan  Pemutihan pajak di tahun ini masyarakat sangat antusias bisa kita lihat tanggal 1 oktober 2021 kemarin wajib pajak meningkat lebih kurang  500 an,” kata Mursal di Kantor Samsat Palembang II, Sabtu (2/10/2021).

Mursal mengatakan respon masyarakat atas pemutihan ini sangat antusias, pihaknya mulai aktif melakukan sosialisasi di sejumlah tempat untuk memberikan informasi ke masyarakat mengenai program pemutihan.

Dengan  memasang spanduk spanduk di jalan protokol di kecamatan lalu nanti akan dilanjutkan pembagian brosur ke pasar pasar semua sudah kita siapkan sekarang masih dalam proses pengerjaan,” ungkapnya.

“Masyarakat akan dibebaskan biaya pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk pajak progresif adalah pajak atas kepemilikan kendaraan lebih dari dua dalam satu nama hanya dihitung satu tarif saja dari kendaraan pertama.

“Jadi walaupun kendarannya lebih dari dua atas satu nama, maka tarifnya cukup dihitung satu saja,” jelasnya.

Mursal menambahkan, Sebagai informasi syarat untuk bisa ikut pemutihan pajak pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif yaitu, datang langsung ke Samsat terdekat. Bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

“Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD. Untuk yang ingin penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor syaratnya juga sama, bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli,” jelasnya.

Dalam hal ini nantinya akan di cek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya. Kemudian untuk penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor syaratnya bawa BPKB asli, kuitansi pembelian dan cek fisik. Lalu bawa juga STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Sementara ini, Kantor  Samsat Palembang II meliputi 5 kecamatan yakni Kertapati, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Jakabaring dan Plaju. Pihaknya mencatat  untuk tingkatan normal di UPTB II per hari 300an wp dan tertinggi mencapai 1000 wp, tidak dibawah 200 per hari.

Untuk mempermudah pelayanan masyarakat maka sudah dibuka beberapa titik pelayanan seperti mall pelayanan publik (MPP), drive thru, kantor lurah Plaju terdapat Samsat keliling.

“Harapannya masyarakat lebih sadar lagi untuk membayar pajak agar PAD meningkat,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post