Samsat Palembang IV Permudah Layanan, Hingga Duduki Posisi Tertinggi Capaian Target PKB


Reporter: Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com – Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan di daerah Celentang dapat melalui kantor Samsat Palembang IV yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim nomor 23-24 Ruko Komplek Basilica.
Wilayah Samsat Palembang IV mencakup lima kecematan, yaitu Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Kecamatan IT III, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Sematang Borang dan Kecematan Sako.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV, Derga Karenza, di ruang kerjanya Rabu (6/10/2021).
Samsat IV adalah samsat pertama yang menyediakan berbagai pelayanan non tunai seperti mesin EDC, QRIS, lTC, e- DEMPO yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran pajak tahunan.
“Untuk jadwal pelayanan Samsat Palembang IV yaitu hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB,” ujar Derga.
Dalam hal ini sampai ke triwulan 3 target capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) samsat Palembang IV menempati posisi tertinggi.
Derga menuturkan, Jumlah pembebasan beban bunga PKB dan BBNKB per tanggal 5 oktober 2021 di samsat IV palembang jumlah Unit 736, penetapan PKB 849,344,900 penetapan BBNKB 257,315,500 Jumlah 1,106,660,400 jumlah unit 736 pembebasan PKB 386,931,325 BBNKB 3,108,000 Jumlah 390,039,325
“Pencapaian target ini dikarenakan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi. Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang kita lakukan
Pihaknya berharap sebelum berakhirnya penghapusan denda pajak ini, bagi wajib pajak yang ada di Kota Palembang bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB,” tukasnya.
Selain menyediakan pelayananan non tunai, Samsat Palembang IV juga memiliki loket khusus yang ditujukan untuk pelayanan bagi para difabel, lansia, dan ibu menyusui.
Layanan loket ini diberi nama Sistem Pelayanan Disabilitas Tuli, Lansia, Ibu Hamil, dan Menyusui (SI PEMIKAT). SI PEMIKAT merupakan layanan loket pertama di Indonesia yang khusus melayani difabel dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Share this:

