SMA Plus Negeri 17 Palembang Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

 SMA Plus Negeri 17 Palembang Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Peserta Jaksa Masuk Sekolah di SMA Plus Negeri 17 Palembang. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Maraknya penyebaran narkoba di kalangan generasi muda, Kejaksaan Negeri Kota Palembang gelar kegiatan tahunan Jaksa masuk sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Plus Negeri 17 Palembang bertujuan menjauhkan seluruh siswa dari Narkoba, tau hukum dan sadar hukum, Rabu (23/03/2022).

Kasubsi Ideologi Politik Ketahanan Keamanan Masyarakat Kejari kota Palembang, Tommy Harizon, mengatakan kegiatan jaksa masuk sekolah dilaksanakan per triwulan di seluruh sekolah di Kota Palembang.

“Kita laksanakan di beberapa sekolah  sebanyak tiga hingga 5 sekolah di kota Palembang  per triwulan yang berkenan untuk menyediakan tempat bertujuan agar seluruh siswa terjauh dari narkoba dan negara menjadi lebih baik,” ujarnya.

Pihaknya menekankan pada siswa untuk memilah pergaulan karena pergaulan sangat memengaruhi sikap dan perilaku kedepannya.

“Aset negara yang utama yakni anak-anak yang masih sekolah yang diharapkan kedepannya mempunyai motivasi yang lebih dan membulatkan tekad mau menjadi apa dengan adanya kegiatan ini,” kata Tommy.

Sementara Kepala SMA Negeri 17 Plus Palembang, Dra Purwiastuti Kusumastiwi MM, mengatakan kegiatan jaksa masuk sekolah diikuti siswa siswa kelas X sebanyak 50 anak sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Negeri Kota Palembang.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini dalam rangka memberikan arahan supaya siswa siswi itu sadar dengan hukum jadi tidak melakukan hal hal yang bersikap negatif contohnya bullying, narkoba, menggunakan kendaraan sebelum batas umurnya, jadi dengan adanya penyuluhan ini bagus sekali untuk anak anak usia pelajar,” ungkap Purwiastuti.

Purwiastuti menyebutkan pentingnya bagi siswa untuk mengetahui hukum-hukum yang berlaku ketika melakukan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan agar siswa dapat berpikir sebelum bertindak.

“Misalnya narkoba kan yang banyak terkena ini pelajar otomatis ini jadi bahan pemikiran mereka bahwa narkoba itu hukumannya berat dan di jelaskan jika menggunakan sabu itu hukuman kurangannya 4 sampai 5 tahun penjara jadi mereka merasa ngeri dan takut untuk menggunakannya,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post