Soal Surat Gubernur, Polda Belum Ada Komentar


Penulis : Septi
Editor : TW Syakroni
Palembang,SIBERSUMSEL.COM,-Terkait surat Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel perihal jaminan penangguhan penahanan 4 mahasiswa yang ditahan pasca unjukrasa penolakan UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Gedung DPRD Sumsel hingga berita ini diturunkan belum ada kepastiannya.
Ketika sibersumsel.com mengubungi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Drs, Supriadi melalui telepon ingin klarifikasi dan tanggapan prihal surat ajuan Gubernur tersebut mengatakan, surat ajuan dimaksud baru masuk dan masih ditangan Kapolda.
“Suratnya saja baru masuk dan masih di Bapak Kapolda,” tutur Supriadi singkat tanpa memberikan keterangan apa apa.
Sebagaimana perhatian Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru kepada warganya, iapun memerintahkan Biro Hukum Setda Sumsel membuat surat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Surat bernomor Nomor 180/3024/II/2020 tanggal 19 November 2020 itu, langsung diantar oleh staf Biro Hukum ke Polda dan Kejati Sumsel, sekitar pukul 14.00 WIB
Adapun maksud surat itu berisikan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 orang mahasiswa yang ditahan atas dugaan perusakan kendaraan PAMOBVIT Polda Sumsel saat terjadi aksi demo didepan Kantor DPRD Sumsel beberapa waktu lalu.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Gubernur Sumsel bersedia menjadi salah satu penjamin mahasiswa yang ditahan.
Namun informasi terakhir didapat dilapangan kemungkinan penangguhan ke-4 mahasiswa tersebut tidak akan terpenuhi. Bahkan menurut keluarga salah seorang mahasiswa yang ditahan menyebutkan kalau saat ini berkas perkara para mahasiswa itu sudah SP21 tinggal penyerahan ke Kejaksaan saja.
Share this:

