Tak Indahkan Peringatan Pemkot Palembang, 10 Wajib Pajak di Limpahkan ke Kejaksaan
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
- BPPD Kota Palembang Buka Pengaduan Pastikan Pajak dibayar Sudah di Input
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Sebanyak 10 wajib pajak di Kota Palembang di limpahkan ke Kejaksaan. Pasalnya ke 10 wajib pajak tersebut tidak merespon peringatan yang telah di berikan Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Herly Kurniawan. Sebagai tranparansi BPPD Kota Palembang membuka kran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak restoran atau rumah makan untuk memastikan pajak yang dikenakan tersebut diinput atau tidak.
“Banyak modus rumah makan atau restoran yang memungut pajak tetapi belum tentu masuk dan dibayarkan ke BPPD kota Palembang,” ungkap Herly.
Selain itu Herli menuturkan pihaknya mempermudah wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari rumah dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi seperti tokopedia dan pembayaran lainnya termasuk di minimarket.
Pihaknya berharap agar masyarakat kota Palembang taat pajak karena pajak merupakan modal untuk membangun kota Palembang seperti layanan publik, infrastruktur menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Kontribusi masyarakat ikut serta dalam membangun kota Palembang yakni dengan membayar pajak dan sifatnya wajib dan bagi perusahaan maupun pengusaha yang telah memungut pajak untuk amanah membayar pajak. Karena kalau tidak maka termasuk penggelapan pajak dan termasuk pidana seperti ketika kita makan dikenakan pajak 10% tetapi pajak tersebut tidak diinput oleh pengusaha maka dapat dipidana,” tukasnya.
Herly juga menambahkan tertanggal (7/3/2022) realisasi penerimaan pajak daerah BPPD Kota Palembang jumlah totalnya mencapai 12,65%.