Tanpa Bantu Fasilitas, Pemkab Banyuasin Terapkan Sekolah Tatap Muka di Zona Orange Penyebaran Covid 19


Banyuasin, SS,- Meskipun di pandemi covid 19 Kabupaten Banyuasin masih dalam status zona orange, namun Pemkab Banyuasin mulai Senin (24/8), telah memberlakukan sekolah tatap muka bagi siswa di Kabupaten Banyuasin mulai Tingkat SD, SMP hingga SMA.
Padahal dengan berstatus zona orange berarti Kabupaten Banyuasin masih dalam resiko sedang dalam penyebaran Covid-19. Sedangkan dari Pemerintah Pusat pembelajaran tatap muka hanya di perbolehkan bila suatu daerah sudah dalam Status Zona Kuning dan Zona Hijau karena dinilai cukup aman.
Ironisnya dalam penerapan sekolah tatap muka ini, Pemkab Banyuasin tidak memberikan fasilitas apapun kepada pihak sekolah sebagai penunjang protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas belajar mengajar.
Sekretaris Disdikbud Banyuasin, Agus Suherwan S Pd, mengatakan belum adanya fasilitas dari Pemkab Banyuasin kepada pihak sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka ini di karenakan semua anggaran yang ada di Pemkab Banyuasin di pakai untuk penanganan covid 19. Namun pihak sekolah bisa menggunakan anggaran dari pemerintah pusat dengan memakai dana BOS.
Menurut Agus, Standar Operasi Prosedur (SOP) Pembelajaran tatap muka selama masa pandemik Covid-19 sudah disusun. Pada prinsipnya sekolah punya panduan SOP pembelajaran tatap muka masa pandemik Covid-19 dan berlaku untuk SD, MI SMP, MTS, SMA, SMK/ Sederajat dimulai tanggal 24 Agustus 2020.
“SD dan SMP sudah dilakukan sosialisasi, untuk SMP memanggil Kepala Sekolah dan SD memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) kemudian sosialisasi kepada para Kepala Sekolah SD,” katanya.
Dikatakan Agus, Proses pembelajaran tatap muka memang belum bisa maksimal seperti biasa dan memakai protokol kesehatan Covid-19 seperti Sosial Distancing, Pakai masker dan menghindari kerumunan. Dan jumlah siswa yang belajar hanya setengah dari jumlah total di kelas.
“Selama Proses pembelajaran peserta didik masuk-keluar kelas secara teratur, dilarang berkelompok, dan dilarang kontak fisik dengan teman atau guru. Selain itu jam pelajaran juga di kurangi, kantin sekolah tidak boleh buka dan tidak ada jam istirahat,” jelasnya. (apr)
Share this:

