UPTB Samsat Palembang I Raih Penghargaan dari KemenPANRB
Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
- Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- UPTB Samsat Palembang I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan raih penghargaan sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima lingkup pemerintah daerah tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah, dalam press release bertempat di kantor Bapenda Sumsel, Kamis (10/03/2022) mengatakan dari 17 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkup kementrian dan lembaga serta 60 UPP di lingkup pemerintah yang berhasil meraih nilai A dengan predikat Pelayanan Prima dan salah satunya UPTB Samsat Palembang I provinsi Sumsel.
Penghargaan ini merupakan suatu prestasi pertama yang didapatkan oleh Samsat di Sumsel.
Upaya Pemerintah Provinsi Sumsel pada tahun ini masuk nominasi untuk kategori Pelayanan Prima setiap tahunnya ada peningkatan dan nominasi ini pelaksananya yaitu rekan rekan di UPTB Samsat Palembang I.
Neng menerangkan bahwa Pemerintah provinsi Sumsel mensuport atas predikat pelayanan prima tersebut dan tentunya hal ini tidak berhenti sampai disini tetapi akan terus ditingkatkan lebih baik lagi dan terus melakukan inovasi baru kedepannya
Dalam hal ini Kepala UPTB Samsat Palembang I, Firnaz Lustian SH MH, mengatakan berkat koordinasi, komunikasi, dan dukungan moril maupun materil dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait dan seluruh Pegawai Samsat Palembang I maka Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (UPTB PPDW) Palembang I sebagai salah satu Unit Penyelenggara Pelayanan yang dievaluasi mendapatkan nominasi sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori PELAYANAN PRIMA Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2021.
“Mudah mudahan ini akan menjadi motivasi kita semua untuk lebih meningkatka kualitas pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan bagi wajib pajak pada khususnya. Saya menekankan kepada staf juga bahwa ini bukanlah merupakan hasil akhir yang kita dapatkan akan tetapi ini merupakan awal untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan,” harapnya.
Sementara Kasi pendataan dan Penagihan UPTB Palembang I, Yani Rohayani, menerangkan untuk penilaian peridikat tersebut diantaranya administrasi seperti harus mempunyai sop, maklumat pelayanan, banner-baner yang menunjukkan syarat-syarat pelayanan, brosur, buku saku dan sebagainya.
“Sarana dan prasarana yang telah dilakukan misalnya menyediakan sarana dan prasarana untuk kaum rentan yakni lansia, wanita yang hamil dan ibu menyusui dan para disabilitas kami menyediakan kursi roda, loket khusus, tempat parkir khusus, ada arena bermain anak, ruang ibu menyusui serta disediakan toilet disabilitas,” ujar Yani.
Yani juga menambahkan Samsat Palembang I memiliki pegawai disabilitas bisu tuli yang bertugas melayani wajib pajak yang bisu tuli sehingga terjalinny kelancaran dalam komunikasi. Adapun kuisioner yang harus diisi oleh wajib pajak secara online yang disiapkan oleh kemenpan.
“Kuisioner kita sebar kepada wajib pajak yang hadir di tempat kita untuk mengisi dan hasilnya langsung ke kemenpan secara online dan terakhir merek meninjau ke lapangan berdasarkan apa yang kita laporkan,” tukasnya.