Antisipasi Konflik Jelang Pemilu 2024, Banwaslu Gelar Pengkaderan

 Antisipasi Konflik Jelang Pemilu 2024, Banwaslu Gelar Pengkaderan

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto ST MM. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran hingga mengantisipasi terjadi konflik jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Sumsel menggelar kegiatan pengkaderan dalam rangka pengawasan. Kegitan tersebut sesuai  amanat UU no 7 tahun 2017 dan juga UU no 10 tahun 2016.

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto ST MM, mengatakan  ada dua pesta demokrasi yakni Pemilu 2024 yang akan memilih presiden dan wapres, DPR, DPD, DPRD dan Pilkada serentak yang akan memilih Gubernur, Bupati dan juga Walikota.

Menurut Iin Irwanto Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang, memiliki tantangan tersendiri dibandingkan pada pemilu dan pilkada sebelumnya.

Oleh sebab itu Bawaslu Sumsel menggelar kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Tingkat Dasar hingga tingkat menengah yang harus dipersiapkan secara total. Tak hanya dari petugas intern Bawaslu sendiri namun harus juga melibatkan masyarakat, seperti mahasiswa, hingga media.

“Semakin banyak yang ikut sekolah kader akan semakin baik kualitas demokrasi dan kualitas penyelenggaran pemilu serta pemilihan karena mereka diberi pelatihan dan pemahaman,” ujar Iin.

Iin mengungkapkan di Sumsel, terdapat 10 kepala daerah, baik Bupati dan Walikota hingga Gubernur akan habis masa jabatannya. Pada Tahun 2022 yang masa jabatannya berakhir yaitu Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Lubuk Linggau, Empat Lawang, Pagar Alam, Lahat, Muara Enim, dan Prabumulih, kecuali Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2024.

“Artinya memang sangat dibutuhkan pengawasan ekstra hingga tingkat daerah, makanya kami merekrut pengkaderan yang sudah dimulai sejak 2018 lalu. Khusus pada periode ini, sudah dilakukan kaderisasi 200 peserta yang akhirnya dikerucutkan menjadi 30 orang, ” ujar IIn.

Sementara itu disisi lain pihaknya menyebutkan bahwa terdapat konflik yang terjadi dalam pemilu yakni keterlibatan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Seharusnya, lanjut Iin,  para ASN netral, namun karena menyangkut pola pekerjaan dan pola kedekatan hubungan satu instansi dengan paslon, banyak ASN yang terang-terangan mendukung bahkan masuk dalam kelompok tim sukses.

“Ironisnya lagi ada ASN bersangkutan memiliki tanggung jawab tertentu dengan proses kegiatan operasional Pilkada,” ungkap Iin.

Selanjutnya adalah politik uang, apapun bentuknya seperti pemberian langsung dalam bentuk uang tunai, voucher, hadiah dan lainnya masih menjadi persoalan.

“Pelanggaran -pelanggaran seperti inilah yang bisa langsung kita sanksi tegas jika ada bukti otentik di lapangan,” tegasnya.

Untuk itu pihak Bawaslu bersama KPU, melakukan antisipasi, seperti tiap paslon wajib melaporkan akun media sosial yg resmi digunakan untuk bersosialisasi dimana akun inilah yang akan dilihat jika dilaporkan ada dugaan pelanggaran.

“Jika di lapangan banyak akun gelap tanpa dilaporkan ke pihaknya, maka yang seperti itu bukan lagi menjadi wewenang Bawaslu lagi,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post