BNNP Sumsel Musnahkan 7,5 kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Palembang, SS,- Ribuan butir ekstasi dan 7,5 kilogram sabu yang menjadi barang bukti di musnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Selasa (11/8) dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dengan cara di blender dan di campur deterjen.
Kepala BNNP Sumsel melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Habi kusno, mengatakan total barang bukti yang didapat dari pelaku langsung dimusnahkan tersebut sebanyak 7,5 kg sabu dan 8.973 butir ekatasi.
“Semua barang bukti yang kita sita dari pelaku kita uji laboratotium dulu untuk membuktikan keasliaannya. Setelah itu baru kita musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan deterjen dan di buang,” kata Habi Kusno.
Menurutnya barang bukti narkotika tersebut hasil sitaan dari beberapa pelaku yaitu Muhammad Nur alias Nur bin Rajab, berupa narkotika sabu sebanyak 3.979,15 gram setelah disisihkan sebanyak 3,01 gram untuk pemeriksaan lab 10 gram untuk pembuktian di pengadilan. Kemudian Ektasi sebanyak 6.973 butir dipakai untuk pemeriksaan lab 7 butir, untuk pembuktian dipengadilan 10 butir.
Selanjutnya barang bukti hasil sitaan narkotika dari pelaku yang bernama Irwandi alias wandi bin Lala berupa narkotika jenis sabu 575.92 gram setelah disisihkan sebanyak 0,9 gram untuk pemeriksaan lab dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Kemudian barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Anggi Bayu Darmawan bin M Ridwan burupa sabu sebanyak 2.981,81 gram setelah disisih kan 10,4 untuk pemeriksaan dan 6 gram untuk pembuktian dipengadilan.
Di jelaskannya pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel dari penangkapan diparkiran rumah makan Musi Indah Palembang- Jambi Km 75 Desa Bukit Kampung Baru Kecamatan Betung Kabupaten Muba pada (16/7).
Selanjutnya penanganan perkara dirumah makan pagi sore Jalan Palembang Jambi KM 101 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba pada (!6/7) dan penanganan perkara di Jalan Raya Palembang Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba pada (22/7).
“Keenam pelaku semuanya merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. Barang haram tersebut mereka kirim antar provinsi. Semua pelaku akan di hokum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (fer)