DPW PAN Optimis Rebut Belasan Kursi DPRD Sumsel Pada Pileg 2024

Sekretaris DPW PAN Sumsel, Joncik Muhammad. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel saat ini tengah melakukan konsolidasi pemenuhan infrastruktur pengurus untuk pengkaderan PAN, termasuk melakukan pengembangan kaderisasi, pelatihan agar kader yang dibentuk lebih militan, tiap daerah hingga satuan wilayah terkecil.
Sekretaris DPW PAN Sumsel, Joncik Muhammad, didampingi Sekretaris Badan Saksi Wilayah DPW PAN Sumsel, Kamil Habibi, di ruang Fraksi DPRD Sumsel, Jumat (29/10/2021) mengatakan pada Pileg yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang DPW PAN, PAN menargetkan setiap daerah pemilihan (dapil) 1 kursi sehingga PAN minimal meraih 10 kursi DPRD Sumsel.
“DPW PAN Sumsel menargetkan pemilu 2024 ini minimal satu Dapil satu kursi, jadi bisa 10 hingga 12 kursi dalam artian dapil Empat Lawang dan Lahat dibutuhkan 2 kursi, dapil OKI dan OI 2 kursi jadi 12 tapi minimal 10 kursi,” kata Joncik.
Menurut Joncik DPW PAN Sumsel sudah mengambil langkah dengan tetap membangun konsolidasi infrastruktur yakni latihan dasar kaderisasi atau pengkaderan, workshop dan penggalangan dana saksi.
Pihaknya sebanyak 60 anggota legislatif, baik itu tingkatan DPRD Sumsel hingga DPRD Kota/Kabupaten dari Partai PAN wajib menyetor sumbangan untuk pemenuhan kebutuhan jelang Pemilu secara terpusat ke Badan Saksi Nasional tiap bulan.
Adapun besarannya, Rp 8 juta perorang untuk anggota DPRD Kota dan Kabupaten serta sebesar Rp 10 juta untuk anggota DPRD Provinsi.
Setoran dari pemotongan gaji bulanan anggota legislatif tersebut wajib sudah masuk rekening Badan Saksi Nasional tiap tanggal 5 bulan berjalan hingga batas Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Hasil Rakernas DPP PAN di Jakarta lalu dikuatkan pertemuan di Bali sudah menyepakati bahwa uang dari pemotongan gaji anggota Legislatif yang selama ini dibayarkan ke DPW atau DPC, sejak Oktober ini berubah pola, yakni wajib setor langsung ke pusat melalui Badan Saksi Nasional, dan sudah disepakati penyetoran paling lama tanggal 5 tiap bulan berjalan, ” ujar Joncik.
Hasil keputusan bersama itu, lanjut dia, kini sudah berlaku pada Oktober ini, dan semua anggota legislatif pun telah menunaikan kewajibannya sebagai amanah Partai.
Di akui Joncikl, selama ini setoran dari potongan gaji anggota legislatif PAN digunakan untuk operasional kebutuhan DPW maupun DPC daerahnya masing-masing. Namun karena tingginya biaya untuk persiapan Pemilu terutama untuk logistik kegiatan, biaya saksi hingga proses pengkaderan dan kebutuhan lainnya maka disepakati, sumbangan wajib dialihkan pada satu pintu secara terpusat.
Sedang untuk pemenuhan kebutuhan operasional DPW diserahkan pada masing-masing ketua DPW untuk mencari alternatif dana sendiri-sendiri.
Hasil keputusan tersebut, kini sudah berjalan dan semua anggota Legislatif wajib menjalankan aturan tersebut dan jika ada pelanggaran, maka diberlakukan sanksi secara terpusat.
Saat ini pihaknya masih fokus pada agenda Pemilu, selanjutnya hasil dari Pemilu akan menjadi kunci pokok, siapa saja yang akan dicalonkan PAN untuk duduk sebagai Calon Gubernur hingga Calon Walikota maupun Calon Bupati kedepan.
“Fokus pada agenda Pemilu dulu, nanti kita lihat hasilnya seperti apa, baru kita tentukan siapa saja calon Gubernur, Walikota maupun Bupati yang kita usung, ” tukasnya.
Share this:
