Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Dapat Remisi

 Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Dapat Remisi

Kepala Lapas Narkotika Kls IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal AMd IP SH MH, saat menyerahkan remisi khusus Natal pada dua warga binaan. Foto : Ahmad Anton, sibersumsel.com

Penulis : Ahmad Anton

Editor   : Nuroaini

BANYUASIN, SIBERSUMSEL.com,- sebanyak 2 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menerima remisi Khusus Natal.

Kepala Lapas Narkotika Kls IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal AMd IP SH MH, mengatakan Remisi Khusus Natal 2021 tersebut atas nama Andiaman Damanik dan Herrry Hartono. Masing masing warga binaan tersebut mendapatkan Remisi Khusus Natal 1 bulan.

Menurut Royhan pemberian remisi ini diberikan dengan memperhatikan syarat administratif dan substantif sesuai dengan Kepres 174 tahun 1999, tentang Remisi. Selanjutnya Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat.

“Jadi mereka yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat dan administratif dan substantif. Jadi tidak semua warga binaan itu mendapatkan remisi, ada syarat-syarat yang harus di penuhi dan itu ada aturannya,” ujar Royhan.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post