Kafe Menyerupai Diskotek Dikenakan Pajak Hiburan
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Berdasarkan ketentuan peraturan daerah, tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) mendapati beberapa kafe dan bar yang berubah fungsi pada malam hari menjadi tempat hiburan malam menyerupai diskotek maka BPPD meminta kafe tersebut juga membayar pajak hiburan sebesar 40%, selain pajak kafe/restoran sebesar 10%.
“Kenapa kedelapan itu ditetapkan harus bayar pajak hiburan 40%, karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” ungkap Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, Kamis (1/9/2022).
Herly menyebutkan bahwa tidak bisa serta merta mengubah kebijakan karena BPPD merupakan pelaksana perda dan bukan pengambil kebijakan dimana tidak hanya melihat dari izin usaha tetapi pihaknya juga melihat ke lapangan langsung.
“Sudah diakui juga oleh PHRI dan pemilik usaha tadi bahwa di sana ada unsur hiburannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Sumatera Selatan, Kurmin Halim, menyampaikan bahwa para pemilik usaha merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap, berbagai jenis alcohol.
“Harapan kami ada revisi pajak hiburan karena 40% terlalu tinggi dari daerah lain. Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15%, kami minta tolong,” tukasnya.