Masyarakat 2 Desa Desak PT PWS Serahkan lahan kebun Plasma 2.563 Hektar
Penulis : Shinta
Editor : TW Syakroni
Musi Banyuasin,SIBERSUMSEL.COM, – Sejumlah Perwakilan masyarakat Desa Mangsang dan Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang di dampingi Pengacara handal Alamsyah Hanafiah, Mendesak Gubernur Sumatera selatan, H Herman Deru ,agar Mencabut izin usaha perkebunan ( IUP) PT Pinang Witmas Sejati yang diduga tidak Mematuhi UU Perkebunan
Alamsyah Hanafiah, Menyatakan Hari ini saya menghadap Gubernur Sumsel untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan IUP PT Pinang Witmas Sejati,” Rabu (10/2/2021). PT Pinang Witmas Sejati mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan dengan Luas Berkisar 14.000 hektar, Dimana didalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Pinang Witmas Sejati hanya boleh berkebun diatas lahan Sekitar 12.000 hektar.
Ironisnya lahan perkebunan seluas Ribuan hektar itu dikuasai oleh perusahaan PT .PWS saja ,Tanpa memikirkan Masyarakat Pribumi yang tinggal di dua desa tersebut yakni Desa mangsang dan Desa muara merang.
Seharusnya Masyarakat di dua desa lebih dulu di Prioritaskan Mendapatkan kebun Plasma Berkisar 2.563 Hektar ,Dari luas lahan kebun sekitar 14.000 hektar yang dikuasai perusahaan PT. PWS saat ini
“Dalam perintah UU, harusnya 2.563 hektar lahan perkebunan itu diserahkan kepada masyarakat, itu berdasar Pasal 58 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pasal 15 menyatakan sebesar 20 persen harus diserahkan kepada masyarakat,” terangnya.
Disekitar perkebunan PT Pinang Witmas Sejati itu ada dua desa yang langsung berbatasan yakni Desa Mangsang dan Muara Merang. Artinya, jika lahan perkebunan seluas 2.563 hektar diserahkan kepada masyarakat, maka tidak perlu dicabut IUP.
Namun jika lahan perkebunan seluas 2.563 hektar tidak diberikan kepada masyarakat, maka ketua F-KPKMB atau Lembaga Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu ,ISBANDI Menyatakan sikap pihaknya meminta agar IUP seluas 14.000 hektar di Cabut ,”tandasnya
Alamsyah menerangkan, PT Pinang Witmas Sejati sudah berkebun sejak tahun 1999. Hingga saat ini belum pernah melaksanakan perintah negara agar 20 persen diserahkan ke plasma rakyat.
“Padahal di Amdal jelas 12.000 hektar untuk berkebun, sarana pabrik. Giliran IUP keluar, ternyata 14.000 hektar inti semua. Kalau 20 persen tidak diberikan kepada rakyat, maka IUP tidak keluar izin,” paparnya.
Alamsyah menegaskan, jika PT Pinang Witmas Sejati tidak melaksanakan perintah Undang Undang, maka akan ada sanksi yang tercantum di Pasal 60. Adapun sanksi administrasi yakni denda, pemberhentian sementara dan pencabutan IUP. Bahkan ada juga sanksi pidana. Saya Meminta PT.PWS dapat melaksanakan perintah UU
Kedatangan masyarakat yang Mewakili dari dua desa yang juga didampingi pengacara kondang Alamsyah hanafiah ,Mendapat respon dari orang nomor satu di Sumsel ,Gubernur Sumatera Selatan, H.Herman deru ,dengan terbuka Menerima surat yang kami sampaikan,”pungkasnya.