Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba
Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Muhammad Syaiful Amri alias Ipong, pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Ipong ditangkap usai melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan polisi di depan minimarket di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan tersangka Ipong.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Andi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut. Selanjutnya, anggota kepolisian yang menyamar sepakat untuk bertransaksi di depan minimarket yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap,” ujar Andi di Polrestabes Palembang, Rabu (25/8/2021).
Dari tangan warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang ini, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi jenis kapsul warna hijau kuning sebanyak 100 butir, satu unit ponsel, serta kantong plastik berwarna putih.
“Tersangka Ipong saat ini statusnya sebagai pengedar. Dia mengambil keuntungan di setiap transaksi. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.