Permudah Bayar Pajak, BPPD Siapkan Mobil Keliling di 6 Kecamatan Kota Palembang
Reporter : Larassati
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah mempermudah masyarakat untuk membayar pajak dengan menyiapkan mobil keliling Bank Sumsel yang akan dibantukan ke enam kecamatan yakni Kecamatan Sako, Sukarami, Alang-alang Lebar, Ilir Timur I, Ilir Timur II dan Ilir Timur III yang telah dijadwalkan .
Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang, Betha Yudha, mengatakan mobil keliling ini untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang tidak mesti datang ke BPPD tetapi bisa juga melihat jadwal kecamatan tersebut dan bisa memanfaatkan mobil keliling.
Bertha Yudha menyebutkan, pelayanan mobil keliling dimulai pukul 08.30 WIB hingga jam 14.00. Llima kawasan yang akan disinggahi mobil keliling diantaranya UPTD Sako tanggal 20 – 21 September 2021, Sukarami tanggal 22 – 23 September 2021, Alang-Alang Lebar tanggal 24 – 25 September 2021, Ilir Timur III tanggal 26 – 27 September 2021, Ilir Timur II tanggal 28 – 29 September 2021 dan Ilir Timur I tanggal 30 September 2021.
Pihaknya mengatakan Mobil keliling operasioanal terdapat di Uptd mobile dan stand by di kantor dinas ini merupakan upaya mengejar terget jemput bola bagi wajib pajak agar mempermudah pembayaran, lebih efektif dan tidak terjdi penumpukan serta mengantisipasi lonjakan di satu tempat.
“Biasanya ketika dekat jatuh tempo wajib pajak banyak yang akan membayar pajak, gangguan sistem tidak bisa diprediksi dan agar prosesnya berjalan cepat maka dibagi pada berbagai tempat untuk pembayaran,” kata Berha Yudha.
Di jelaskan Bertha Yudha mobil keliling tersebut bisa menjadi tempat pembayaran khusus pajak daerah yang dikelola Kota Palembang selain PBB seperti pajak hotel, restoran, hiburan dan sebagainya.
“Tinggal membawa SSPD Surat Setor Pajak Daerah, kalau PBB bawa SSPT atau menyebutkan nop (nomor objek pajak) saja jadi memudahkan wajib pajak,” terangnya.
Selain itu tambahnya, pembayaran bisa dibayarkan di Bank Sumsel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret dan Kantor Pos dengan syarat tinggal bawa SPPT PBB tahun sebelumnya.
Apabila terlambat membayar pajak dimana terakhir pada tanggal 30 september maka pada tanggal 1 oktober akan otomatis tersistem denda 2% dari total ketepatan pajak.
Himbauan untuk masyarakat kota Palembang supaya melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2021 agar tidak dikenakan denda administrasi senilai 2% setiap bulan dan denda akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2021
“Bagi teman-teman, dulur-dulur, tolong ingatkanlah kawan, kerabat, dulur-dulur supaya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo di 30 september 2021 semua by sistem jadi otomatis,” ujarnya.
Masyarakat bisa mengajukan pengurangan pajak PBB berdasarkan Perwali nomor 5 tahun 2020 dengan mangajukan di BPPD melalui bidang piutang untuk mendapatkan pengurangan denda setelah diverifikasi dengan syarat foto copy KTP, mengisi formulir pengurangan dan membawa SPPT PBB tahun 2021.