Polsek IB II Amankan Satu Paket Sabu

 Polsek IB II Amankan Satu Paket Sabu

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol M Ihsan, dan pelaku pembawa paket sabu-sabu TI (35) dan S alias Cupang (35). Foto : Larassati, sibersumsel.com

Penulis : Larassati

Editor   : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Dua orang pelaku membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Personel anggota Polsek IB II Palembang. Pelaku tersebut yakni TI (35) dan S Alias Cupang (35) yang merupakan warga Jalan H Sanusi Kecamatan Kemuning kota Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol M Ihsan, didampingi Kanitreskrim, Iptu Ruswanto, saat pers release bertempat di Kantor Polsek IB II Jumat (7/1/2022) mengatakan pihak kepolisian menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu di kantung celana pelaku TI setelah dilakukan penggeledahan.

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti satu paket sabu di bawa ke Polsek IB II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ihsan.

Ihsan menerangkan kedua pelaku ditangkap pada (5/1/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dua orang dengan menggunakan sepeda motor Jenis vario warna putih dengan Nopol BG 6030 JBC membawa Narkoba jenis sabu-sabu akan melintas di Jl PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

“Menyikapi narkoba di tahun 2022 ini berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bila mereka yang terlibat memiliki menyimpan  akan kita tindak lanjuti sampai ke pengadilan. Tetapi kalau mereka hanya sebagai pemakai pecandu atau korban sesuai UU No 35 kita akan lakukan asesment jika tidak ada barang  bukti,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post