PT MHP Tandatangani PKB dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja

PKB PT MHP dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kadisnaker Provinsi Sumsel Apresiasi PKB PT MHP dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja ketika Pendatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Periode 2022-2024.
Ini merupakan sepakatan oleh pelaksanaan sistem pekerjaan intern dan tentunya PKB ini tidak boleh melebihi undang undang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin usai Pendatanganan Perjanjian PKB PT MHP dengan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja di Hotel The Zuri, Rabu (11/5/2022).
“Jadi kita sangat apresiasi dengan adanya PKB ini kita harapkan adanya hubungan industrial yang baik terhadap pekerja MHP dengan manajemen nya dan kita harapkan disana sehingga teman teman pekerja ini bisa bekerja dengan nyaman ada kepastian hukumnya,” ungkapnya.
Koimudin menuturkan sebagai pemerintah provinsi yang dalam hal ini Disnaker mengawal agar PKB berjalan sesuai dengan komitmen yang sudah ditetapkan sehingga tidak ada terjadi perselisihan antara pekerja dengan menejemen.
“Ini adalah bentuk pengawasan kita juga. Ketika temen temen di perusahaan itu tidak menjalankan tugas tugasnya, sebagai pengawas sebagaimana prosedur hukum tentu upaya pertama kita yaitu pembinaan komitmen melakukan pekerjaan sesuai Undang Undang. Nanti kita evaluasi kembali apabila tidak patut kita proses sesuai hukum yang berlaku, namun kalau MHP kita lihat saya sudah sampaikan tadi kita sudah lihat evaluasi nya, saya rasa terbilang aman,” ujarnya.
Di tempat yang sama Manager Industrial Relation (IR) PT MHP, Juli Damudi, mengatakan PKB ini adalah perjanjian dalam perusahaan dengan karyawan yang di wakili oleh serikat.
“Jadi memang PKB itu sudah rutinitas setiap perusahaan. Jadi kita dari tahun 2000, jadi kita sudah ke11 kali kita lakukan pembaharuan,” katanya.
tiap 2 tahun dilakukan PKB. Tergantung dari para pihak mungkin dari pihak ingin perubahan 1-2 point pasal atau dari serikat mengajukan. Pihaknya menambahkan selain dari PKB pihaknya juga melakukan kerja sama departemen ini seperti tiap bulan berkumpul bersama membahas permasalahan permasalahan yang ada di perusahaan akan cepat ditanggapi sehingga cepat selesai dan selalu berkomunikasi dengan baik.
Share this:

