Samsat Palembang IV Tagih Wajib Pajak Door to Door

 Samsat Palembang IV Tagih Wajib Pajak Door to Door

Kasi Pendataan dan Penagihan pada UPTB Samsat Palembang IV, Agus Winardi SE MM.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Maksimalkan kinerja, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang IV jemput bola dengan laksanakan program door to door ke rumah masyarakat di wilayah Palembang IV guna mendata dan managih tunggakan wajib pajak (WP).

Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza, melalui melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Agus Winardi SE MM, menuturkan dalam satu triwulan pihaknya diberikan waktu untuk melakukan door to door selama 14 hari dan saat ini sudah hari ke-11.

“Untuk wilayahnya yakni Ilir Timur II, Ilir Timur III, Kalidoni, Celentang dan Sako dengan ratusan rumah yang sudah dilakukan door to door,” ungkap Agus ketika dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).

Dalam hal ini Agus menjelaskan bahwa tunggakan dibagi menjadi dua macam yakni tunggakan aktif dan tunggakan pasif dimana tunggakan atif mati pajaknya dibawah lima tahun sedangkan tunggakan pasif yakni tunggakan yang lebih dari lima tahun.

Agus menerangkan pihaknya menugaskan satu tim yang terdiri dari 13 orang dibagi tiap kecamatan dengan satu rumah dua orang diamana dalam proses door to door wp diberikan surat pernyataan untuk membayar pajak ke Samsat, hal ini untuk dampak Psikologisnya ke wp mereka akan taat membayar pajak karena kalau tidak rumahnya akan didatangi petugas pajak

“Rata-rata yang didapati dari hasil di lapangan yakni tunggakan pasif namun guna door to door walaupun tidak menghasilkan uang tapi menghapus data dan menghilangkan data tunggakan pasif tersebut,” terang Agus.

Kendati demikian dari hasil temuan di lapangan pihaknya menemukan kendala yakni orang yang sudah tidak ada lagi, pindah rumah, rumah sudah di jual bahkan ada yang meminjam alamat orang lain,

“ada yang ketika alamat benar tetapi tidak ada orang lantaran bekerja, ada kendaraanya sudah di jual itu segera laporkan atau lapor jual, kalau rusak minta keterangan bengkel,” paparnya.

Pihaknya mengimbau karena pajak sifatnya wajib maka wajib pajak diharapkan sadar dan taat dalam membayar pajak demi pembangunan Sumsel lebih baik lagi.

Diketahui Samsat Palembang IV saat ini sedang mensosialisasikan pajak yang sudah mati lima tahun apabila tidak memperpanjang untuk dua tahun kedepan maka akan dihapus yang dengan kata lain kendaraan tersebut bodong.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post