Sekda Sumsel Buka Rakornis Perencananya BPBD dan Bappeda Se-Sumsel

 Sekda Sumsel Buka Rakornis Perencananya BPBD dan Bappeda Se-Sumsel

Sekda Sumsel, SA Supriono, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/Kota Se-Sumsel Tahun 2022. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,-  Sekretaris Daerah P Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. SA Supriono, mengintuksikan agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan  pemetakan potensi  bencana wilayah  Provinsi Sumsel.

Menurutnya, perencanaan dan pemetaan  penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Dengan target mengurangi risiko bencana dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan sebelumnya.

 â€śDipetakan betul detail daerahnya masing-masing bencana apa yang permanen timbul, perencanaan penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” himbaunya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/Kota Se-Sumsel Tahun 2022, di Hotel Santika Premiere, Rabu  (13/7) petang.

Diakui Supriono, tujuan dari diselengarakan Rakor teknis ini adalah untuk mensinkronksasikan  Program Kegiatan BPBD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah.

“BPBD Kabupaten/Kota dengan dukungan kebijakan penanggulangan bencana sebagai prioritas nasional juga prioritas daerah, maka jangan ragu untuk membuat program/kegiatan di daerah masing-masing sesuai dengan karakteristik serta data bencana yang ada,” tambahnya.

Pada Rakortek yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit Tanggap Darurat dan Pascabencana Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri RI Pramudya Ananta Boga,S.Sos, diikuti oleh BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait dari 17 Kabupaten/kota.

Sementara Kalaksa BPBD Provinsi Sumatera Selatan H. Iriansyah, S.Sos.,SKM, M.Kes menambahkan, selaku Kepala BPBD Provinsi Sumsel memberikan dukungan dan apresiasi kepada para peserta rapat koordinasi teknis perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/kota Se- Provinsi Sumsel. 

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dan terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah,” tandasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post