Tiga Demonstran Diduga Terlibat Kekerasan Menyerahkan Diri


Muba -SSID.’Tiga orang warga Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir ,kabupaten musi banyuasin ,sumatera selatan , terlibat kekerasan terhadap pendemo PT Mentari Subur Abadi (PT MSA) Muara Merang Faktory menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir, Selasa (28/7/2020).
Abubakar Sidik (41), Heri Saputra (26), dan Alung (32) warga Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir, Muba ini diduga terlibat kasus kekerasan terhadap pendemo PT. MSA yang di koordinatori oleh Muksil dan penanggung jawab aksi Ilham, berunjuk rasa karena menganggap PT. MSA telah mencemari lingkungan, (16/3/2020) di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Musi banyuasin,dan Muksil merupakan Kaur Pembangunan Desa Kepayang sedangkan Ilham sebagai Ketua BPD Desa Kepayang.
Ketiganya menyerahkan diri didampingi oleh kuasa hukum, Nurhasan. SH., MH dan kawan-kawan. Melalui kuasa hukumnya, ketiga orang ini mengaku menyerahkan diri karena sudah siap untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang diperbuatnya.
Disinggung mengenai alasan dugaan pemukulan, salah satu warga yang menyerahkan diri, Abubakar Sidik mengatakan bahwa dirinya merasa kesal dengan penyampaian orasi yang disampaikan pada saat unjuk rasa semuanya mengada-ada (bohong).
“Mereka menyebutkan setelah ada perusahaan diruang lingkup Desa Kepayang mata pencaharian sangat sempit padahal warga Kepayang banyak yang bekerja di PT. MSA, kemudian banyak warga terdampakengalami gatal-gatal akibat limbah ,dan itu semua bohong, sebagai warga yang tinggal dekat perusahaan kami tidak pernah merasakan gatal-gatal,” Kata dia.
Terpisah Kuasa Hukum Nurhasan. SH., MH mengatakan kejadian insiden saat aksi demo diduga dipicu sebab adanya surat pemberitahuan aksi unjuk rasa tanggal 10 maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Muksil selaku koordinator aksi dan Ilham penanggungjawab aksi tentang stop dugaan pencemaran lingkungan dengan tuntutan meminta kompensasi atas dugaan pencemaran dengan estimasi massa 300 orang yang disampaikan ke Polsek Bayung Lencir ,dan itu terkesan mengatasnamakan masyarakat, karena pengakuan warga sesuai Berita Acara yang dibuat masyarakat Dusun I, Dusun II dan Dusun III Desa Kepayang tanggal 19 Maret 2020 bahwa mereka bagian daripada masyarakat tidak pernah merasa diundang dan dilibatkan diajak dalam rapat musyawarah oleh BPD maupun Pemerintah Desa Kepayang membahas adanya pencemaran lingkungan serta meminta kompensasi pada perusahaan PKS MRF PT. MSA.
“Selaku Kuasa Hukum kami berpendapat bahwa perbuatan oknum tersebut diduga telah mendiskreditkan masyarakat, sebab secara hukum apabila mengatasnamakan masyarakat, maka tentunya secara utuh melibatkan masyarakat sesuai data kependudukan Desa Kepayang, namun kenyataannya informasi dari masyarakat pada waktu demo massa yang hadir hanya lebih kurang 32 orang, artinya tindakan yang dilakukan oknum tersebut diduga hanyalah untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok, apalagi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Muksil adalah Kaur Pembangunan Desa Kepayang, sedangkan Ilham adalah Ketua BPD Desa Kepayang,” Ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Bayung Lencir, AKP Jonroni M Hasibuan membenarkan penyerahan ketiga tersangka dugaan kekerasan terhadap pendemo PT MSA, “ketiganya sudah berada di mapolsek Bayung Lencir, dan dilakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik ,” Katanya (shinta)
Share this:

