Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Tugas jurnalis

 Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Tugas jurnalis

Penulis : Dino Martin

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel menggelar Acara Ngobrol Pintar Caro Wartawan. Kegiatan yang gelar secara virtual bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM tersebut di wakili oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Retno Kuncoro Sik Msi, di Markas PWI Sumsel Kamis (8/7/2021).

Retno kuncoro menyampaikan Kapolda menugaskan beliau Namun tidak mengurangi makna dari acara ini karna ada Kegiatan yang lain.

“Kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang sangat bagus dengan mengangkat tema tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap keselamatan tugas wartawan atau jurnalis,” katanya.

Menurut Retno Kuncoro banyak sekali permasalahan yang kita bisa tampung dan juga saya tunjukan berapa kejadian contoh kerja jurnalis yang sebenarnya mirip dengan tugas polisi yang tidak mudah dan kadang beresiko.

“Jadi tadi tadi saya sampaikan setidaknya pemberitaan harus menyejukan, harus cek, recek, kroscek, proforsional, balancing dan untuk membantu polisi menjaga kamtibmas karena kamtibmas harganya sangat mahal sekali,” jelasnya.

Pada ksempatan tersebut ada wartawan yang bertanya bagaimana kalau wartawan di ancam dan dilecehkan. Maka di persilahkan untuk lapor polisi ada hotline 110,  dan Retno membuka diri dengan memperbolehkan menelponnya.

Dia juga mengatakan bahwasanya intelijen pada dasarnya bekerja sebelum terjadinya peristiwa, saat terjadi peristiwa dan sesudah terjadi peristiwa.

“Jadi banyak sekali Kejadian yang kadang memerlukan laporan formal berupa laporan polisi agar dapat dilakukan penyelidikan dan kita juga bisa melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi intelijen baik saya maupun anak buah saya yang ada di Sumatera selatan,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post