Anggota DPRD Sumsel Sesalkan Walikota Palembang Tak Hadiri Rapat Mediasi Pulau Kemaro

 Anggota DPRD Sumsel Sesalkan Walikota Palembang Tak Hadiri Rapat Mediasi Pulau Kemaro

Penulis : Dino Martin

Editor   :  Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Walikota Palembang, Harnojoyo, tidak hadir pada rapat mediasi yang di gelar Komisi I DPRD Provinsi Sumsel tentang sengketa Pulau Kemaro dengan pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah di Pulau Kemaro, Rabu (02/06/2021)

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, didampingi Wakil Ketua, Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Kakanwil BPN Sumsel, Drs Pelopor M.Eng Sc, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo dan juru bicara zuriat Kiai Merogan, Dedek Chaniago.

Pada kesempatan tersebut Ketua komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, sangat menyayangkan ketidak hadiran Walikota dalam rapat tersebut dan hanya mengirimkan utusan yang tidak membawa surat tugas dari walikota.

“Sangat disayangkan sebenarnya dalam hal ini kita sudah menjadwalkan waktu, meluangkan waktu untuk mempunyai peran untuk bersama sama melakukan mediasi terhadap permasalahan ini,” kata Antoni.

Antoni Yuzar juga memaklumi ketidak hadiran Wali Kota dalam hal ini mungkin karna kesibukanya menyebabkan lupa untuk memberikan Surat Tugas dan lupa untuk memberikan perwakilan yang mempunyai kompetensi untuk dalam rapat tersebut.

“Rapat ini akan kita jadwalkan ulang, mudah-mudahan rapat nanti Walikota bisa hadir,” ujar Antoni.

Dilain pihak Dedek Caniago Juru Bicara dari juriat Kiai  Marogan dan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro berterimakasih kepada Ketua komisi I DPRD yang telah memfasilitasi untuk duduk bersama bermusyawarah mufakat dalam membahas Pulau Kemaro tersebut.

“Kami ingin bermusyawarah mufakat tidak ada perang diwilayah hukum kami hanya ingin bermusyawarah mufakat karena bertepatan dengan hari kesaktian pancasila ini musyawarah mufakat adalah cerminan dari pancasila”, jelasnya.

Dedek Caniago juga mengatakan pihaknya sekarang hanya ingin mewakapkan tanah itu agar dikelola dengan  jangan sampai tanah itu dijadikan wilayah yang banyak mudoratnya dan juga tidak merugikan masayarakat yang ada di sana sebab kita tau bahwa tanah itu tanah peninggalan dan ulama besar almukarom Kiai Marogan.

“Kami sangat kecewa ketidak hadiran Walikota pada rapat ini. Padahal undangan yang diberikan telah di tandatangani langsung oleh ketua DPRD. Kami menunggu undangan rapat lanjutan untuk bermusyawarah kembali, mudah-mudahan walikota bisa hadir paling tidak bisa diwakilkan dengan Sekda,” harapnya.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Dedi Suprianto, mengatakan Juriat Kiai Marogan sudah siap memberikan tanah tersebut sebagai wakaf maka sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama dalam musyawarah mufakat.

“Tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan, percayalah itu,” ujarnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post