Perketat PPKM Mikro, Polda Sumsel Segera Bentuk Satgas

 Perketat PPKM Mikro, Polda Sumsel Segera Bentuk Satgas

Penulis : Dede Febriansyah

Editor   : Mamnuro’aini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini dilakukan menyusul adanya dua kota di Sumsel, yakni Kota Palembang dan Lubuk Linggau yang akan segera menerapkan PPKM Mikro.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Eko Indra Heri mengatakan, satgas tersebut akan mengawasi sejumlah daerah yang melaksanakan PPKM Mikro, seperti perkantoran dan sekolah.

“Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).

WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen lainnya diperbolehkan bekerja di kantor,” ujar Irjen Pol Eko Indra Heri, Rabu (7/7/2021).

Dalam penerapan PPKM Mikro, lanjut Eko, perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan

Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

“Sementara untuk Kegiatan belajar mengajar (KBM) di zona Merah dilakukan secara daring. Dan zona lainnya disesuaikan dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tambahnya.

Sementara untuk penerapan PPKM pada sektor lainnya, kata Eko, seperti sektor esensial, restoran, pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, rumah ibadah, area publik, seni budaya, rapat dan transportasi umum dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Semuanya dapat dilakukan dengan adanya pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan. Seperti restoran dibatasi hingga pukul 20.00 Wib, mall sampai pukul 17.00 Wib, rumah ibadah hingga ruang publik lainnya yang masuk zona merah ditiadakan sementara,” jelasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post