Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan
Penulis : SMSI
Editor : Mamnuro’aini
PEMATANG SIANTAR, SIBERSUMSEL.com,- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah sesuai janjinya kemarin kepada awak media, memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.20 Wib.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Dir krimmum Poldasu,Kombes Pol Tatan Dirsan setelah bekerja keras memeriksa 57 saksi, akhirnya berhasil meng ungkap sekaligus meringkus 3 (tiga) pelaku utamanya.
Salah satu tersangka adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
Tersangka kedua adalah YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.Terduga ketiga adalalah A (oknum TNI) selaku eksekutor,yang menembak korban.
“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang, yang jumlahnya ada 57 orang,” sebut Kapolda Sumut.
Kapoldasu juga menjelaskan kalau pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
Disamping itu polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang diken darai pelaku saat melakukan penembakan.
Juga, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapoldasu lagi.
Pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas,dan untuk itu sudah ada kesepaka Tan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Menurutnya secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindak lajuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian.
Akhir penjelasannya, Kapolda meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumut.