Polrestabes Palembang Tangkap Buronan Pelaku Pembacokan


Penulis : Dede Febriansyah
Editor : Mamnuro’aini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Hampir satu bulan menjadi buronan Polisi, Heru Susanto (28), warga Jalan Merdeka Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang akhirnya ditangkap anggota Opsnal Pidum dan Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (28/6/2021), sekitar pukul 16.00 WIB tidak jauh dari kediamannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, Heru ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada Aan Firmansyah (41), warga Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kiri.
“Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi, Minggu (31/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Merdeka tepatnya di depan Vermak Levis Astra Taylor Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang,” ujar Tri, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskan Tri, kejadian berawal saat korban diminta tuan rumah hajatan pernikahan untuk menjadi panitia koordinator parkir. Lalu, saat korban menjaga parkir di tempat kejadian perkara (TKP), datang pelaku yang langsung marah-marah dan berkata bahwa lahan parkir tersebut miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut.
“Kemudian pelaku mengeluarkan parang yang terselip di pinggangnya, lalu mengayunkan parang kearah tubuh korban namun korban berhasil mengelak,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Tri, korban pun berlari untuk menyelamatkan diri namun dikejar oleh pelaku. Sesampainya di TKP, korban tersudut dan kesempatan ini digunakan pelaku untuk mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak dua kali, dan mengenai punggung sebelah kiri.
“Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang,” ungkap Tri.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindakan backup pihaknya atas laporan korban di Polsek IB I Palembang.
“Ini tindak lanjut dari laporan korban di Polsek IB I Palembang dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Tri.
Tri menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah. “Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 2 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Heru saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya yang telah membacok korban. “Saya emosi sama korban pak, karena dia mengambil lahan tempat saya parkir. Saat cekcok mulut terjadi, saya langsung keluarkan parang lalu membacoknya,” katanya.
Share this:

