Polsek Sukarami Amankan Tersangka Pencurian Kotak Amal

Tersangka pencurian speaker dan kotak amal Masjid Assayidi, IS (46), Warga Jl DI Panjaitan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II di amankan Polsek Sukarami Palembang. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati
Editor : Nuraini
PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Kapolsek Sukarami melalui Unit Reskrim berhasil amankan tersangka IS (46) Warga Jl DI Panjaitan, Lr Sinar Ladang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II yang membawa kabur speaker serta uang kotak amal Masjid Assayidi.
Kapolsek Sukarami, Kompol Budi Hartono Sustrisno, pada press release di Kantor Polsek Sukarami, Kamis (10/03/2022) mengatakan tersangka IS yang sempat viral di media sosial atas pencurian speaker di masjid dimana tersangka sudah dua kali melakukan pencurian kotak amal di masjid Sukarami.
“Ternyata setelah viral speaker masjid ternyata ada laporan lagi di masjid lain lagi yaitu terkait dengan kotak amal jadi total untuk di Sukarami sudah dua kejadian. Tersangka dikenakan pasal 363 ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor, masuk ke dalam masjid menuju mimbar dan mendekati satu buah Speaker aktif lalu mengambil speaker tersebut serta membawanya keluar masjid.
“Saat akan keluar pintu tersangka meletakan speaker tersebut kemudian merusak kunci kotak amal yang ada di dekat pintu keluar masjid dan mengambil uang yang ada di kotak amal sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu tersangka keluar masjid dan membawa speaker milik masjid,” ungkapnya
Dalam hal ini tersangka IS mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai pekerjaan dan hasil uang dari kotak amal masjid yang dicuri dipakai tersangka untuk bermain judi slot online dan membeli minuman keras
“Uangnya saya pakai untuk foya-foya minum tuak, membeli slot yang sudah kecanduan dan berlangsung selama 3 sampai 4 bulan terakhir sedangkan speaker tidak dijual untuk digunakannya sendiri,” tukasnya.
Share this:

