Ratusan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel

 Ratusan Miras Oplosan Berhasil Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga saat press release di Mapolda Sumsel. Foto : Larassati (sibersumsel.com)

Penulis : Larassati

Editor : Nuraini

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,– Anggota Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil amankan minuman keras (miras) oplosan sebanyak 479 botol minuman beralkohol merk merk Mansion House Vodka 2,  236 botol minuman beralkohol Mansion House Whisky.

Pelakunya yakni AM tetangkap tangan sedang memproduksi miras oplosan di rumah produknya di Jalan Perjuangan Blok Q, nomor 208, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga saat press release di Mapolda Sumsel, Jumat (27/05/2022).

“Dari tangan pelaku anggota kita menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” urainya.

Pihaknya menerangkan bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan.

Barly menuturkan pelaku membeli bahan-bahan miras dari seseorang yang ada di Jakarta sedangkan untuk pemasarannya pelaku menyasar ke warung-warung yang di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi.

“Untuk botol volka dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa ia membelinya dari tempat barang-barang bekas dan minuman oplosan ini dari keterangan pelaku sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” terangnya.

Diketahui dalam satu hari pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol dengan harga per botolnya Rp 11 ribu atau 15 dus isi 48 botol dalam satu minggu tersangka memproduksi dan memasarkan miras tersebut dengan harga jual Rp 400 ribu per dus isi 48 botol.

“Pelaku dalam aksinya melakukan sendirian sehingga statusnya merupakan pelaku utama dalam memproduksi miras oplosan ini,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, pelaku AM mengaku telah melakukan bisnis miras oplosan ini seminggu terakhir dimana untuk campurannya yakni alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar.

“Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman, khusus jenis whisky saya campurkan pewarna dan saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuklinggau,” tukasnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post