UPTB Palembang I Gelar Razia Pembayaran Pajak dan Sosialisasi Program Pemutihan

 UPTB Palembang I Gelar Razia Pembayaran Pajak dan Sosialisasi Program Pemutihan

Kasi pendataan dan Penagihan UPTB Palembang I, Yani Rohayani. Foto : Larassati, sibersumsel.com

Reporter : Larassati

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- UPTB Samsat Palembang I menggelar razia dalam rangka pemeriksaan bukti lunas tanda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) bagi masyarakat yang berkendaraan R2 dan R4. Kegiatan ini sekaligus sosialisasi mengenai program pemutihan yang berlangsung hingga akhir tahun 2021.

Kepala UPTB Palembang I melalui Kasi pendataan dan Penagihan  UPTB Palembang I, Yani Rohayani, mengatakan kegiatan ini tidak ada sanksi karena sifatnya himbauan untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekaligus sosialisasi mengenai program pemutihan yang ada sekarang dan masih berlangsung sampai tanggal 31 Desember 2021.

Yanijuga  mengatakan telah melaksanakan razia diberbagai lokasi diantaranya di POM IX, sekitar Kambang Iwak (KI), Talang Kerangga dan jalan Demang Lebar Daun, sejak (2/11/2021).

“Kita sudah mulai melaksanakan razia mulai tanggal 2 November kemarin dengan perhari menjaring 75 sampai 100 kendaraan. Kendaraan yang terjaring sekitar 30% menunggak dan sisanya sudah patuh serta membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Pihaknya menyebutkan ketika di lapangan didapati beberapa kendaraan yang terjaring dari kendaraan luar daerah plat non BG maka dihimbau kendaraan tersebut untuk melakukan balik nama.

“Ketika sudah berada di Provinsi Sumsel selama 3 bulan atau 90 hari atau lebih itu harus melakukan BBNKB,” ungkap Yani.

Sementara itu kegiatan yang juga masih berjalan sampai saat ini yakni door to door kepada masyarakat yang bertujuan untuk mengingatkan Wajib Pajak (WP) dengan datang ke rumah-rumah dan bahkan bagi OPD yang masih ada tunggakan pun datangi.

Dalam hal ini diketahui capaian pajak Samsat Palembang I sudah mencapai lebih dari 90% dari target yang ditetapkan oleh Bapenda.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post