Kemenkumham Gelar Rekernis

 Kemenkumham Gelar Rekernis

Palembang SS, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumatera Selatan melalui Divisi Pemasyarakatan terus berkomitmen mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hal itulah yang dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun 2020 dengan tema “Meningkatkan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Menuju Pemasyarakatan Maju”, yang digelar di Hotel Aston Palembang, Rabu (2/9).

Rakernis Pemasyarakatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 2 s.d. 4 September 2020, diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Pudjiono Gunawan selaku Ketua Penyelenggara, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018, serta bertujuan untuk: 1) Penguatan pemahaman konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan se Sumatera Selatan; dan 2) Tersusunnya program dan langkah-langkah strategis percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman dalam sambutannya menyampaikan terkait keadaan dan kondisi UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Selatan. “Pelaksanaan Rakernis ini bukan hanya sekadar agenda tahunan kita, tapi merupakan momen yang tepat untuk kita memahami bagaimana sesungguhnya tugas dan fungsi kita sebagai aparatur yang diberi tugas mulia dalam melaksanakan pembinaan di lingkup Pemasyarakatan,” urai Kakanwil.

Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan berjumlah 10.149 orang, dengan kapasitas hunian Lapas/Rutan yang hanya 6.605 orang. “Situasi overcrowded ini berdampak kepada meningkatnya risiko gangguan keamanan dan ketertiban, suasana psikologis penghuni yang tidak sehat sehingga sangat mudah terjadi konflik antar penghuni, terjadi pelanggaran HAM, serta kegagalan untuk menjamin penghuni dalam kondisi aman dan manusiawi sehingga tidak sedikit pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut,” jelasnya.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1685), diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan terhadap barang bukti,” ujar Kakanwil. (Fer)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *