Rapat Molor Dua Jam, Kelompok Tani Sinar Maju Kecewa Pada DPRD Pali

 Rapat Molor Dua Jam, Kelompok Tani Sinar Maju Kecewa Pada DPRD Pali

PALI,SS, – Puluhan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (14/7/2020).

Kehadiran mereka atas undangan DPRD PALI dengan agenda pertemuan lanjutan mediasi kisruh dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani Sinar Meriu Kecamatan Abab oleh PT Energate Prima Indonesia (EPI) dan PT Golden Blossom Sumatera (GBS).

Namun demikian, rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu, hingga pukul 12.00 belum juga dimulai.

Akibatnya, warga yang mayoritas berusia lanjut yang telah datang sejak pagi hari mulai kesal dan meragukan keseriusan DPRD PALI mengurus rakyat.

“Kami sudah datang sejak pagi, tapi hingga siang ini belum juga dimulai. Baik anggota DPRD maupun pihak perusahaan belum nampak. Ada apa ini?” cetus Sumanto, anggota Kelompok Tani Sinar Meriu berang.

Mereka yang menunggu di depan ruang Paripurna pun sepakat untuk menggeruduk ruang Komisi DPRD PALI, dimana beberapa wakil rakyat sedang berada.

Namun di tengah jalan mereka yang mulai nampak marah itu dicegat oleh staf Setwan dan diminta agar kembali ke ruang rapat, karena rapat akan segera dimulai.

“Memang benar jadwal rapat dengan PT EPI jam 10.00 WIB, sedang dengan PT GBS pukul 13.00 WIB. Meski terlambat, tapi rapat tetap akan dimulai,” ujar Son Haji, Sekretaris DPRD PALI.

Pada pukul 12.30 WIB, hingga berita ini ditayangkan, rapat antara PT EPI dan Kelompok Tani Sinar Meriu telah dimulai.

Ketua DPRD PALI, H Asri, menyatakan permohonan maaf karena rapat tertunda dari jadwal, karena kesibukan mereka menyiapkan bahan rapat paripurna LKPJ Bupati PALI 2019, besok.

“Mohon maaf pada Bapak Ibu. Karena kami sibuk menyiapkan bahan LKPJ untuk paripurna besok hari,” singkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  puluhan warga Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pertama kali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (29/6/2020). Kedatangan mereka dalam rangka memperjuangkan hak atas pemilikan lahan yang terangkum dalam Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu yang diduga telah diserobot oleh PT Golden Blossom Sumatera (GBS) dan PT Energate Prima Indonesia (EPI).

Perjuangan panjang 20 orang warga yang mayoritas sudah berusia lanjut itu, mewakili 347 anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu, meminta agar DPRD selaku representasi rakyat dapat memfasilitasi dan memediasi musyawarah antara Poktan Sinar Meriu dengan pihak PT GBS dan PT EPI. Kelompok Tani Sinar Meriu meminta agar lahan mereka yang kini dikuasai GBS dikembalikan kepada anggotanya. Sedangkan lahan yang dikuasai PT EPI dan sudah diperuntukkan jalan industri batubara, agar diberikan ganti rugi yang sesuai pada mereka.

“Poktan Sinar Meriu berdiri pada 1981. Kami punya dasar yang jelas terkait hal tersebut. Adapun lahan yang kami maksud terletak di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab. Yakni seluas 1369 hektar lahan. Dengan rincian 1150 hektar dikuasai oleh GBS, sisanya sepanjang 5000 meter x 30 meter dikuasai EPI,” terang Hasan Basri, Ketua Poktan Sinar Meriu.

Lanjut Hasan Basri, yang juga mantan Ketua Dewan Marga Abab itu, PT GBS mencaplok hak mereka pada 2008. Sedangkan PT EPI menyerobot lahan mereka pada 2017. Semua itu tidak ada dasar peralihan hak atau ganti rugi sama sekali pada mereka.[red]

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *