BPJS Berharap Media Ikut Membangun Iklim Kesehatan

 BPJS Berharap Media Ikut Membangun Iklim Kesehatan

Palembang, SSID, BPJS dan PWI Sumsel lakukan media gathering bersama awak media jajaran PWI Sumsel dengan diawali pertandingan Bulu Tangkis antar wartawan dan jajaran BPJS di Victory Hall, Bukit Besar, Palembang 24 – 25 Augustus 2020.

Ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar menjelaskan bahwa selama dalam suasana pandemi Covid 19 media sangat berdampak sekali dalam pendapatan iklan.

” Selama pandemi pemasang iklan sepi , jadi media dan wartawan sangat berdampak. Termasuk beberapa humas merefokusing dana publikasi,” jelasnya.

Sementara Deputi BPJS Wilayah Sumbagsel, Dr Farida Hanoum A.Ak, mengatakan bahwa ajang gathering PWI Sumsel dan BPJS ini dilakukan karena Media massa merupakan posisinya sangat perlu dan sangat vital bagi mitra BPJS dalam ikut membangun iklim kesehatan bagi masyarakat.

” Selaku pejabat yang masih baru di BPJS Sumbagsel, saya menyampaikan banyak terima kasih atas kemitraan dari rekan-rekan pers terutama PWI Sumsel,” katanya dalam diskusi dengan sejumlah Pimpinan Redaksi dalam pertemuan Selasa, (25/08/2020) di Palembang.
Diakui Farida Hanoum juga, bahwa pihaknya berharap pada Media selain memberitakan keberhasilan dan setiap kebijakan dari BPJS, namun diharapkan juga tetap melakukan berita kontrol bila ada hal hal yang memang tidak sesuai terjadi di lapangan.

Lebih lanjut dikatakan Farida Hanoum, masa pandemi Covid-19 Ada keringan Pemerintah dan BPJS bagi peserta yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar 6 bulan saja, artinya jika peserta Sudah membayar maka kepesertaan aktif kembali namun tunggakan masih menjadi tanggungan peserta. Peserta wajib mendaftarkan dulu proses relaksasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Media At as Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 Ayat (3a) tertulis bahwa untuk tahun 2020 pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) berakhir dan kepesertaannya aktif kembali apa bila peserta telah membayar Iuran bulan tertunggak , paling banyak untuk 6 bulan.

Prosedur program keringanan peserta menunggak dapat diperoleh peserta melalui pendaftaran terlebih dahulu melalui call center BPJS Kesehatan (1500400 ) atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Program ini dapat dinikmati peserta hingga 31 Desember 2020 , sisa tunggakan dapat dibayar dengan skema cicilan sampai dengan 31 Desember 2021. ( Red)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *