Delapan tahun Berdiri, PN , PA dan Lapas Masih Numpang

 Delapan tahun Berdiri, PN , PA dan Lapas Masih Numpang

Penulis : Sulipan

Editor ; TW Syakroni

PALI,SIBERSUMSEL.COM – Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, berharap pemerintah segera mendirikan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Bumi Serepat Serasan.

Sebab, hingga saat ini, dimana Kabupaten PALI sudah berusia 8 tahun, masyarakatnya yang bersentuhan dengan hukum, masih harus berhubungan dengan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama Muara Enim, yang berjarak lebih dari 60 Kilometer dari kabupaten PALI.

Menurut, Adi, salah satu warga Talang Ubi Kabupaten PALI, jarak tempuh yang jauh tersebut menyebabkan warga PALI menjadi terkendala, ketika harus menghadiri panggilan sidang atau mengurus suatu dokumen hukum di PN atau PA Muara Enim.

“Secara biaya, tentu menjadi sangat mahal karena harus mengeluarkan ongkos ekstra, jika berurusan di Muara Enim. Selain itu secara efektivitas dan efisiensi juga kurang baik,” cetus pria yang sedang berperkara di PN Muara Enim itu, Senin (14/6/2021).

Oleh karenanya, ia sangat berharap jika pemerintah dapat segera mendirikan PN maupun PA di Kabupaten PALI. Sehingga masyarakat menjadi dekat saat berurusan hukum.

Terpisah, Joko Sadewo,S.H., Advokat dari Kantor Hukum PALI, ketika dikonfirmasi juga menyatakan sangat sepakat dan setuju, jika Kabupaten PALI memiliki PN dan PA sendiri. Sebab, mengingat usia PALI yang telah menginjak usia 8 tahun, sudah sepantasnya PALI memiliki institusi PN dan PA sendiri.

“Saat ini kan Kejaksaan dan Polres PALI telah ada. Tentu akan sangat baik lagi jika institusi Penegak Hukum yang lain juga dilengkapi. Seperti PN dan PA, selain juga Lembaga Pemasyarakatan. Sebab secara azaz manfaat ini sangat dibutuhkan segera oleh masyarakat kita,” ujarnya, di Kantor Hukum PALI, Selasa (15/6/2021).

Ditambahkan Josa, panggilan akrabnya, saat ini bea panggilan sidang atau Rellas ke Kabupaten PALI rata-rata Rp250 ribu per satu kali panggilan, yang dibebankan pada pihak berperkara. Artinya, jika PN atau PA PALI sudah berdiri, masyarakat sudah bisa berperkara di sini dengan biaya yang tentu lebih murah dan efisien.

“Dengan adanya masukan dan aspirasi dari masyarakat ini, kita berharap Pemerintah Kabupaten PALI khususnya, bisa segera menindak lanjuti dengan mengusulkan pada Pemerintah Pusat melalui leading sector terkait, agar bisa secepatnya direalisasikan. Sebab informasi yang kami dapat, usulan ini memang harus berasal dari inisiatif pemerintah daerah setempat,” tukasnya, yang juga sering bersidang di Muara Enim.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah PALI, Hariono,S.H., menyatakan bahwa Pemkab PALI sudah pernah mengusulkan melalui Pengadilan Negeri Muara Enim, berupa permohonan pendirian PN PALI. Untuk mengurus hal tersebut Bupati PALI telah menugaskan Staf Ahli Bidang SDM, Sunardin,S.H.

“Sudah kita usulkan pada sekira tahun 2020 lalu. Yang mengurus ini ditugaskan Pak Bupati yakni Pak Sunardin. Memang prosesnya tak bisa cepat, karena kita juga diminta menyiapkan lahan untuk lokasinya. Nanti menyangkut biaya pembangunan dikoordinasi dengan Mahkamah Agung apakah menggunakan anggaran kita atau anggaran pusat,” terangnya.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *