Realisasi Pajak Daerah BPPD Kota Palembang Pertengahan Juli 2022

 Realisasi Pajak Daerah BPPD Kota Palembang Pertengahan Juli 2022

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan.

PALEMBANG, SIBERSUMSEL.com,- Pemerintah kota Palembang berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, realisasi pajak daerah sampai, 19 Juli 2022, mencapai 47,95 persen atau Rp 513.290.492.174.

Kepala BPPD kota Palembang, Herly Kurniawan, menerangkan realisasi terbesar adalah dari sektor pajak hiburan sebesar Rp 16.689.994.718 atau 66,76 persen dari target sebesar Rp 25 M.

“Sedangkan realisasi terendah adalah PBB yakni baru 34 persen atau sebesar Rp 91.426.230.194 dari target sebesar Rp 264 M,” ungkap Herly, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya berharap semua wajib pajak agar taat untuk membayarkan pajak tepat waktu karena semua yang dikeluarkan untuk pembangunan kota Palembang.

Diketahui BPPD Palembang mengelola 11 jenis pajak daerah. Diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan reklame, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN), pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, dan terkahir BPHTB.

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post