Terapkan Pergub dan Perbup, warga Tak Pakai Masker di Sanksi Push Up

 Terapkan Pergub dan Perbup, warga Tak Pakai Masker di Sanksi Push Up

Beraktifitas tanpa masker warga Banyuasin di sanksi push up

Banyuasin, seputarsumsel.id,- Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kodim 0430 Banyuasin melakukan sosialisasi sekaligus razia kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di Pasar Pangkalan Balai, Senin (14/9) Pukul 14.00 WIB.

Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, mengatakan terhitung mulai hari ini sesuai dengan Pasal 24 (2) Perbup Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 sanksi bagi perorangan yang melanggar bisa berupa Teguran Lisan dan Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Rp. 100.000,-

Warga yang di sanksi push up karena tak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah

Kemudian bagi pelaku usaha sanksi bisa berupa Teguran Lisan atau Tertulis, Denda Rp. 200.000,-, Penghentian Operasional Sementara dan Pencabutan Izin Usaha.

“Pada hari ini di pasar Pangkalan Balai dilaksanakan sosialisasi sekaligus penerapan sanksi bagi para warga yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan pada saat melakukan aktifitas,” ujar Danny.

Pada saat pelaksanaan giat ini lanjut Kapolres, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di pasar baik dari pengunjung maupun penjual di pasar Pangkalan Balai.

“Langsung ditindak dengan sanksi sosial seperti pengucapan Pancasila dan Push up,” tegas Danny.

Giat ini dilanjutkan di ruas jalan lintas seputaran pasar yang menargetkan para pengguna jalan baik pengendara mobil maupun motor. (riz)

Share this:

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *